Connect with us

Berita

PPATK Janji Tak Lagi Blokir Akun Rekening yang Nganggur

PPATK menyatakan tidak akan melakukan pemblokiran lanjutan terhadap rekening dormant hingga akhir 2025.

Logompn

Published

on

Ppatk janji tak lagi blokir akun rekening yang nganggur
PPATK Janji Tak Lagi Blokir Akun Rekening yang Nganggur | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak akan melakukan pemblokiran lanjutan terhadap rekening dormant hingga akhir 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyusul selesainya proses analisis terhadap seluruh rekening dormant yang dilaporkan pihak perbankan.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memulai proses pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut melalui mekanisme bertahap untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali

PPATK mengungkapkan bahwa sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka kembali dan diserahkan kepada pihak perbankan untuk diaktifkan kembali.

Proses ini dilakukan dalam 17 tahap atau batch berdasarkan data yang diterima dari perbankan.

Ivan menjelaskan bahwa setiap tahap dilakukan melalui pemetaan dan analisis menyeluruh untuk memastikan tidak adanya indikasi penggunaan rekening tersebut dalam aktivitas perjudian daring (judol) atau kejahatan lainnya.

Setelah dipastikan aman, rekening yang sebelumnya diblokir langsung dibuka kembali.

“Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi (waktu reaktivasi),” ujar Ivan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa(5/8).

Meskipun saat ini tidak ada lagi pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening dormant, Ivan menegaskan bahwa pemblokiran bisa kembali dilakukan jika terdapat laporan penyalahgunaan untuk tindak pidana.

“Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga,” tutur Ivan.

Rekening Dormant kerap jadi Sasaran Kejahatan

PPATK mencatat bahwa rekening dormant sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan, khususnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2024.

Baca Juga:  Hore! Pemerintah Aktifkan Kembali 2,1 Juta BPJS PBI yang Sempat Nonaktif

Dalam periode tersebut, sebanyak 1,5 juta rekening diduga digunakan dalam aktivitas TPPU.

Ivan menyebut bahwa ketatnya pengawasan terhadap rekening milik pelaku korupsi, narkotika, dan perjudian daring menyebabkan mereka beralih menggunakan rekening dormant melalui mekanisme jual beli.

“Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” kata Ivan.

(AKM/NID/RAD)

Trending