Berita
PPATK Janji Tak Lagi Blokir Akun Rekening yang Nganggur
PPATK menyatakan tidak akan melakukan pemblokiran lanjutan terhadap rekening dormant hingga akhir 2025.
MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak akan melakukan pemblokiran lanjutan terhadap rekening dormant hingga akhir 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyusul selesainya proses analisis terhadap seluruh rekening dormant yang dilaporkan pihak perbankan.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memulai proses pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut melalui mekanisme bertahap untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
122 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali
PPATK mengungkapkan bahwa sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka kembali dan diserahkan kepada pihak perbankan untuk diaktifkan kembali.
Proses ini dilakukan dalam 17 tahap atau batch berdasarkan data yang diterima dari perbankan.
Ivan menjelaskan bahwa setiap tahap dilakukan melalui pemetaan dan analisis menyeluruh untuk memastikan tidak adanya indikasi penggunaan rekening tersebut dalam aktivitas perjudian daring (judol) atau kejahatan lainnya.
Setelah dipastikan aman, rekening yang sebelumnya diblokir langsung dibuka kembali.
“Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi (waktu reaktivasi),” ujar Ivan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa(5/8).
Meskipun saat ini tidak ada lagi pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening dormant, Ivan menegaskan bahwa pemblokiran bisa kembali dilakukan jika terdapat laporan penyalahgunaan untuk tindak pidana.
“Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga,” tutur Ivan.
Rekening Dormant kerap jadi Sasaran Kejahatan
PPATK mencatat bahwa rekening dormant sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan, khususnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2024.
Dalam periode tersebut, sebanyak 1,5 juta rekening diduga digunakan dalam aktivitas TPPU.
Ivan menyebut bahwa ketatnya pengawasan terhadap rekening milik pelaku korupsi, narkotika, dan perjudian daring menyebabkan mereka beralih menggunakan rekening dormant melalui mekanisme jual beli.
“Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” kata Ivan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
