Connect with us

Berita

Pramono Teken Aturan WFH ASN: Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun, Wajib Lapor Kinerja Harian

ASN Jakarta kini bisa WFH tiap Jumat dengan syarat tertentu. Ini aturan lengkap dan mekanisme pengawasannya.

Logompn

Published

on

Pramono Teken Aturan WFH ASN Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun, Wajib Lapor Kinerja Harian
Pramono Teken Aturan WFH ASN Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun, Wajib Lapor Kinerja Harian. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 April 2026 - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja, yang ditandatangani pada awal April 2026 di Jakarta dan diterbitkan pada Senin (6/4).

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan efisiensi kerja dan penghematan energi, dengan tetap memastikan kinerja ASN terjaga melalui sistem pelaporan harian.

Dalam kebijakan tersebut, ASN Jakarta yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk memiliki masa kerja lebih dari dua tahun serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Selain itu, pelaksanaan WFH dibatasi hanya untuk 25 hingga 50 persen pegawai pada setiap unit kerja dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing.

Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi daring dua kali sehari serta melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung.

Penerapan kebijakan ini berada di bawah pengawasan ketat pimpinan unit kerja di lingkungan pemerintah daerah Jakarta.

Para atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi kehadiran, memantau output kinerja harian, serta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan WFH ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan dan Persyaratan WFH ASN Jakarta

Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 mengatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dilakukan setiap hari Jumat dengan jam kerja normal pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.

Baca Juga:  Viral! Pencuri Motor Nekat Panjat Genteng Rumah Saat Dikejar Warga di Pancoran Jaksel

ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Kehadiran tersebut kemudian diverifikasi oleh atasan langsung untuk memastikan akuntabilitas kinerja.

Kriteria ASN yang dapat mengikuti skema WFH dijelaskan secara rinci dalam edaran tersebut.

“Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang ditandatangani Pramono Anung.

Selain itu, ASN yang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) tetap mendapatkan capaian akumulasi kerja sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif setelah melakukan presensi sesuai ketentuan.

Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN diwajibkan mematuhi pedoman perilaku yang telah ditetapkan.

Beberapa ketentuan utama antara lain menggunakan pakaian rapi dan sopan, responsif terhadap penugasan, menjaga kerahasiaan negara, serta memastikan lingkungan kerja kondusif.

Dalam rapat virtual, ASN diwajibkan menyalakan kamera dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain.

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berujung pada pencabutan hak WFH atau sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat edaran tersebut.

Pembatasan dan Pengecualian Kebijakan

Kebijakan WFH ASN Jakarta tidak berlaku bagi seluruh pegawai.

Sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari skema ini, antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, pendapatan daerah seperti pemungutan pajak, kebersihan dan persampahan, perizinan, kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor.

Baca Juga:  Kabar Baik! Purbaya Bakal Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk ASN Bea Cukai

Penentuan ASN yang dapat menjalankan WFH dilakukan secara selektif oleh pimpinan unit kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas.

“Paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah Jakarta menerapkan mekanisme pengawasan berlapis.

Atasan langsung bertugas menetapkan dan memantau output kinerja harian, menyelenggarakan rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan, serta melakukan pemantauan lokasi presensi guna membatasi mobilitas ASN selama WFH.

Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

Evaluasi terhadap implementasi WFH dilakukan secara berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitas kebijakan serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan sistem pengawasan dan evaluasi tersebut, pemerintah daerah Jakarta memastikan bahwa transformasi budaya kerja melalui kebijakan WFH tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta kinerja ASN di ibu kota.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga10 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita29 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita36 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending