Connect with us

Berita

Rudy Ong Ditangkap KPK terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim

KPK menjemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra terkait dugaan suap pengurusan izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Logompn

Published

on

Rudy ong ditangkap kpk terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan di kaltim
Rudy Ong Ditangkap KPK terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim. Gambar : Kompas/Haryanti Puspa Sari

Kalimantan Timur, MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis malam (21/8) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Penangkapan dilakukan setelah KPK sebelumnya menetapkan Rudy Ong sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rudy Ong ditangkap sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.

“Hari ini (Kamis malam 21/8) penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (21/8).

Proses Penahanan di Gedung Merah Putih

Setelah ditangkap, Rudy langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan awal.

Ia resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK.

Rudy tiba di gedung KPK pukul 21.36 WIB dengan kawalan ketat penyidik dan tangan diborgol.

Ia tampak menutupi wajah dari sorotan kamera dan sempat merangkak masuk ke ruang pemeriksaan lantai dua, aksi yang menarik perhatian awak media.

Tiga Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan IUP ini, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan Rudy Ong Chandra (ROC). Kasus ini mulai disidik sejak 19 September 2024.

KPK juga menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya sejak 24 September 2024.

Baca Juga:  Pertamina Bantah Oplos Pertamax: Hanya Tambah Aditif dan Pewarna

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (26/9/2024).

Praperadilan dan Penghentian Perkara Awang Faroek

Dalam proses hukum, KPK sempat mengajukan praperadilan yang kemudian dimenangkan pada 14 November 2024, mengukuhkan dasar hukum penyidikan terhadap Rudy Ong.

Sementara itu, penyidikan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024 di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Awang Faroek.

(AKM/NID/RAD)

Trending