Connect with us

Berita

Sumsel Lakukan Program Pemutihan Pajak Motor, Bayar Setahun Bebas Tunggakan Denda Sebelumnya

Pemprov Sumatra Selatan resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Logompn

Published

on

Sumsel lakukan program pemutihan pajak kendaraan, bayar setahun bebas tunggakan denda sebelumnya
Sumsel Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Setahun Bebas Tunggakan Denda Sebelumnya | Gambar: sumselprov.go.id

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Program ini diluncurkan Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB satu tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya,” bunyi keterangan unggahan Instagram @bapenda_sumsel, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (22/8).

Lebih lanjut, Herman menegaskan program pemutihan pajak ini berlaku selama 80 hari. Ia berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka.

“Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” kata Herman dikutip dari laman resmi Provinsi Sumsel.

Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak

Dalam program pemutihan pajak bertema Merdeka Pajak ini, beberapa komponen yang digratiskan antara lain:

  • Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya
  • Bebas biaya BBN-KB II
  • Bebas biaya pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Keringanan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama. Dengan demikian, masyarakat Sumatra Selatan diberikan peluang untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih ringan.

Herman juga menyampaikan bahwa setelah masa program pemutihan berakhir pada 17 Desember 2025, pihaknya meminta aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan instansi terkait melakukan penertiban lebih ketat.

Baca Juga:  Ibu di Ponorogo Meninggal Dunia di Atas Motor saat Ingin Berobat dengan Anaknya

Bentuk penertiban yang dimaksud mencakup pemasangan hologram sebagai tanda bahwa kendaraan sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” tegas Herman.

(AKM/NID/RAD)

Trending