Berita
Selesai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan
Pengacara Windy Idol ungkap kliennya dicecar hampir 100 pertanyaan saat diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi. Pemeriksaan berlangsung intensif.
MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Windy Yunita Bestari Usman, atau dikenal sebagai Windy Idol, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/6) malam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Pemeriksaan berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Henri Lumban Raja, menyebut kliennya mendapat hampir 100 pertanyaan dari penyidik.
“Kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98,” ujar Henri usai pemeriksaan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).
Usai menjalani pemeriksaan, Windy menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media dengan nada emosional.
“Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan,” katanya singkat.
Pemeriksaan dalam Skandal Korupsi Mahkamah Agung
Windy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pencucian uang yang terkait skandal di Mahkamah Agung.
Statusnya dalam perkara ini adalah sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana yang berkaitan dengan Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Windy merupakan bagian dari pendalaman kasus korupsi.
“Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Budi.
KPK juga telah beberapa kali memanggil Windy untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Windy mengaku merasa lelah dengan proses hukum yang dijalaninya.
“Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,” ucapnya pada 24 April lalu.
Bantahan Terkait Pembelian Rumah
Terkait tudingan pembelian rumah yang dibiayai pihak lain, kuasa hukum Windy membantah klaim tersebut.
“Bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang bayarin itu sebenarnya. Padahal sebenarnya tidak begitu juga,” tegas Henri.
Ia juga membenarkan bahwa kliennya pernah bepergian ke Bali, namun enggan mengaitkannya langsung dengan proses penyidikan KPK.
Status Hukum dan Kelanjutan Penyidikan
Windy saat ini berstatus tersangka dalam kasus TPPU yang menjerat sejumlah pihak di Mahkamah Agung, termasuk Hasbi Hasan.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait barang bukti atau aliran dana yang melibatkan Windy.
Pemeriksaan terhadap Windy menjadi bagian dari upaya KPK mengusut tuntas aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Proses hukum masih berjalan dan KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
