Connect with us

Berita

Pemerintah Izinkan ASN WFA dan Terapkan Jam Kerja Fleksibel

Pemerintah izinkan ASN kerja fleksibel lewat PermenPANRB No. 4/2025, termasuk skema WFA dan jam kerja adaptif tanpa menurunkan kualitas pelayanan.

Logompn

Published

on

Pemerintah izinkan asn wfa dan terapkan jam kerja fleksibel
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Pemerintah resmi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) serta menerapkan jam kerja fleksibel.

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja.

Artinya, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung, dengan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Jawaban atas Dinamika Dunia Kerja

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan kerja di era modern.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Selasa (18/6).

Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ucapnya.

Penerapan Disesuaikan dengan Kebutuhan Tiap Instansi

PermenPANRB No. 4/2025 menjadi dasar hukum bagi penerapan skema Flexible Working Arrangement (FWA) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Skema ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan model kerja fleksibel sesuai karakteristik masing-masing.

Baca Juga:  Pemerintah bakal Bikin Kota Baru di Tangerang untuk Masyarakat Penghasilan Rendah hingga Menengah

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Kebijakan Tindak Lanjut dari Instruksi Presiden

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan pola kerja fleksibel yang dilakukan sejak awal 2025 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Diskusi tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Beberapa kementerian dan lembaga telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi, dengan catatan pelayanan publik tetap optimal.

Sebelumnya, fleksibilitas kerja ASN juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yang memperbolehkan pengaturan tugas kedinasan secara fleksibel dalam hal lokasi dan waktu.

Dengan diberlakukannya PermenPANRB ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara lebih adaptif, produktif, dan profesional, tanpa mengorbankan mutu layanan kepada masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending