Berita
Tambang Emas Ilegal di Mandalika Disegel Kemenhut
Ditjen Gakkumhut menyegel lokasi tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nusa Tenggara Barat, MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyegel lokasi tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang merambah kawasan hutan dan konservasi.
3 Titik Galian Ditemukan di Lokasi
Lokasi tambang yang diduga ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 11 km dari Sirkuit Mandalika.
Verifikasi awal menunjukkan bahwa area seluas ±4 hektare berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), berbatasan langsung dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Dalam kawasan TWA tersebut, petugas menemukan tiga lubang bekas tambang yang sudah ditinggalkan dan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan saat ini.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa selain di Desa Prabu, aktivitas PETI juga teridentifikasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kementerian Kehutanan pada Selasa (27/10).
Penanganan dan Koordinasi Lintas Instansi
Untuk kawasan di luar hutan atau APL, Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas dan instansi teknis pertambangan serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Sementara itu, untuk lokasi dalam kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut memperketat pengawasan dengan memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu dan menyiapkan tindakan hukum lanjutan bersama aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut bahwa penanganan di wilayah APL akan fokus pada penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal ini.
Gakkhumhut Perketat Penegakkan Hukum
Kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, pada 2018, Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB telah menindak aktivitas serupa.
Sejak saat itu, pendekatan persuasif kepada masyarakat terus dilakukan, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul di wilayah yang sama.
Dwi menyebut bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi, terutama jika berada di dalam atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
