Connect with us

Berita

Tarif Ojol bakal Naik 8 hingga 15 Persen

Kemenhub akan menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen hingga 15 persen.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 01t115845.696
Tarif Ojol bakal Naik 8 hingga 15% | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen hingga 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online ini sudah masuk tahap akhir pengkajian.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Disetujui Aplikator

Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online tersebut akan bervariasi tergantung pada zona operasional yang sudah ditentukan.

Besaran kenaikan tarif ojek online akan disesuaikan dengan pembagian wilayah yang terbagi dalam tiga zona.

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ucap Aan.

Ia mengatakan rencana ini sudah disepakati dengan para aplikator penyedia jasa transportasi daring.

Kendati demikian, Kemenhub akan tetap memanggil perwakilan aplikator pada hari ini, Selasa (1/7), untuk membahas lebih lanjut pelaksanaan kenaikan tarif tersebut.

Aturan Tarif Ojol

Saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona I mencakup Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali dengan tarif Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.

Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.

Aspirasi Para Pengemudi Ojol

Kenaikan tarif ojek online ini juga berkaitan dengan aspirasi yang telah lama disuarakan oleh para pengemudi.

Baca Juga:  Pramono Wacanakan Karyawan Swasta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

Pada 20 Mei lalu, para mitra pengemudi ojek online menggelar demonstrasi menuntut kenaikan tarif serta pengurangan potongan jasa aplikasi.

Sehari setelah aksi tersebut, perwakilan pengemudi ojek online menyampaikan aspirasi mereka dalam audiensi dengan DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi ojek online mengajukan lima tuntutan utama.

Mereka meminta agar potongan komisi aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen dapat dikurangi menjadi 10 persen.

Selain itu, mereka mendesak pembentukan Undang-Undang Transportasi Online dan meminta penghapusan sistem promo tarif murah yang dinilai merugikan para mitra pengemudi.

Pengemudi juga menuntut penetapan tarif layanan antar makanan dan pengiriman barang yang dianggap lebih adil serta mendorong penetapan tarif bersih yang diterima pengemudi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending