Connect with us

Berita

Timbun Uang Nyaris Rp1 Triliun, Zarof Ricar: Saya Amat Menyessal

Zarof Ricar minta maaf atas kasus gratifikasi hampir Rp1 triliun. Ia menyesal dan siap hormati putusan hakim dalam sidang Tipikor Jakarta.

Logompn

Published

on

Timbun uang nyaris rp1 triliun, zarof ricar saya amat menyessal
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Gambar : MI/Usman Iskandar

MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6), Zarof meminta maaf kepada masyarakat dan institusi tempatnya mengabdi selama puluhan tahun.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).

Penyesalan dan Dampak Pribadi

Zarof juga mengungkapkan penyesalan atas dampak pribadi dari kasus ini, terutama di masa pensiunnya yang kini harus dijalani di tengah proses hukum.

“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ungkapnya.

Dakwaan Gratifikasi dan Percobaan Suap

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, serta melakukan percobaan suap kepada Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa penuntut umum menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan berulang demi keuntungan pribadi.

“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” tegas jaksa dalam persidangan.

Tindakan Zarof dinilai mencederai integritas lembaga peradilan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta komitmen antikorupsi pemerintah.

Baca Juga:  Viral Video, Cosplayer Gagalkan Aksi Pencopetan di Acara Comifuro

Temuan Uang Hampir Rp1 Triliun

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai dan logam mulia senilai hampir Rp1 triliun.

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Zarof tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, tetapi juga perkara lain di lingkungan MA.

Ia didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen Hormati Putusan Hakim

Dalam pembelaannya, Zarof menyatakan akan menerima apa pun keputusan majelis hakim dan percaya proses hukum akan berjalan adil.

“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” kata Zarof.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk dirinya.

“Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” tutupnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending