Connect with us

Berita

Tunjangan Rumah Rp78 Juta per Bulan, DPRD DKI Jakarta Janji Evaluasi

Aliansi mahasiswa gelar demo di DPRD DKI tuntut transparansi tunjangan rumah anggota dewan dan audit BUMD. DPRD sepakat lakukan evaluasi.

Logompn

Published

on

Tunjangan rumah rp78 juta per bulan, dprd dki jakarta janji evaluasi
Tunjangan Rumah Rp78 Juta per Bulan, DPRD DKI Jakarta Janji Evaluasi.

MPN Indonesia 6 September 2025 - Tunjangan perumahan dan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta menuai sorotan publik usai aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (4/9).

Aksi ini menuntut transparansi penggunaan anggaran DPRD dan audit pengelolaan BUMD.

“Kami minta transparansi dari DPRD. Apa saja yang sudah kalian nikmati dari pajak kami. Tunjangan kalian diduga melebihi DPR RI, kawan-kawan. Maka gerakan ini akan terus kami lawan,” teriak orator di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Tuntutan Massa Aksi AMPSI

Massa AMPSI menyoroti besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI yang dinilai berlebihan. Mereka juga meminta keterbukaan pengelolaan anggaran publik.

Koordinator aksi, Muhammad Ihsan, menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menghapus tunjangan, tetapi menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau bisa bukan dihapus, tapi dikurangi,” kata Ihsan saat audiensi bersama anggota DPRD.

Dalam aksinya, AMPSI mengajukan tiga tuntutan utama, diantaranya adalah:

  • Transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI, yang disebut lebih besar dari DPR RI.
  • Penurunan atau penghapusan tunjangan DPRD DKI karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
  • Audit menyeluruh terhadap BUMD DKI Jakarta, terutama Dharma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya, dan Jakpro.

Besaran Tunjangan Perumahan DPRD DKI

Dasar hukum tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan perubahan Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Rp2,62 T untuk Proyek Pengendalian Banjir

Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka diberikan tunjangan dalam bentuk uang dengan asas kepatutan dan rasionalitas.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:

  • Pimpinan DPRD DKI: Rp 78,8 juta per bulan (termasuk pajak)
  • Anggota DPRD DKI: Rp 70,4 juta per bulan

Respons DPRD: Evaluasi dan Audit Akan Dilakukan

Menanggapi aksi massa, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan bahwa seluruh fraksi setuju untuk mengevaluasi besaran tunjangan.

“Semua fraksi sudah bersepakat. Tidak ada satu pun yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan,” jelasnya.

Baco juga mengatakan bahwa Komisi B DPRD, yang membidangi perekonomian dan BUMD, akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan daerah.

Hasil rapat bersama massa aksi akan dijadikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta.

Penyesuaian dengan Pendapatan Daerah

Wakil Ketua DPRD DKI lainnya, Ima Mahdiah, menambahkan bahwa penyesuaian besaran tunjangan akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” kata Ima.

Ima juga menegaskan bahwa DPRD sudah membuka laporan keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, sejak awal periode.

Terkait audit BUMD, ia menyebut bahwa kewenangan ada di eksekutif, sehingga tuntutan akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur agar audit dilakukan secara berkala.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending