Berita
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano yang Tabrak Argo hingga Tewas
UGM bekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa FEB.
MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
Keputusan tersebut diambil usai Christiano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
“Kita bekukan status mahasiswanya (Christiano) selama proses hukum berjalan,” ujar Rektor UGM, Prof Ova Emilia di Kampus UGM, Selasa (3/6).
UGM Bentuk Tim Komite Etik
Pembekuan ini berarti seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung.
UGM telah membentuk Tim Komite Etik untuk menelaah pelanggaran tata perilaku dan menentukan sanksi akademik sesuai Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013.
Tim ini terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi.
Tim Komite Etik akan bekerja mengevaluasi sejauh mana tindakan Christiano melanggar tata perilaku mahasiswa.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” jelas Ova.
Pembekuan Status Lebih Dulu Dilakukan
Rektor juga menjelaskan bahwa pembekuan status Christiano telah dilakukan jauh sebelum penetapan sebagai tersangka, dengan pemberitahuan langsung dari pihak dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.
“Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Proses penyidikan kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Argo Ericko Achfandi kini ditangani oleh Polresta Sleman.
Sementara itu, UGM menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan,” ungkap Ova.
FH UGM Beri Tim Pendamping Hukum bagi Korban
Sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga korban, Fakultas Hukum UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk memberikan bantuan menyeluruh.
Rektor UGM turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Argo, seraya mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” ujar Ova.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
