Connect with us

Berita

Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi Suap Tambang Nikel

Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.

Logompn

Published

on

Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi Suap Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi Suap Tambang Nikel. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 16 April 2026 - Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM untuk mengatur koreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Kamis (15/4).

Modus Operandi

Hery Susanto diduga berperan membantu PT TSHI yang memiliki persoalan kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut disebut mencari cara agar keputusan Kementerian Kehutanan dapat dikoreksi atau dibatalkan.

Melalui kewenangannya di ombudsman, Hery diduga mengeluarkan rekomendasi atau perintah koreksi kepada kementerian tersebut.

Uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diberikan oleh PT TSHI kepada Hery agar ombudsman mengeluarkan surat yang memungkinkan perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada Kementerian Kehutanan.

Akibat rekomendasi tersebut, PT TSHI diberikan kewenangan menghitung secara mandiri kewajiban pembayaran mereka, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ditahan Selama 20 Hari

Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di Jakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baru Dilantik jadi Bos Ombudsman

Penetapan tersangka ini terjadi enam hari setelah Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

Ia sebelumnya membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/04).

Baca Juga:  Mentan Amran Bongkar 25 Beras Fortifikasi Palsu, Ini Daftar Mereknya

Hery efektif menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel.

(BDR/NID/RAD)

Trending