Berita
Usai Minta Bebas, Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Wajib Bayar Rp1,1 M ke Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menetapkan nilai ganti rugi kasus penembakan bos tental Tangerang.
MPN Indonesia 20 Maret 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai ganti rugi atau restitusi bagi dua korban, IA dan R, dalam kasus kriminal penembakan bos rental Tangerang yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Total restitusi yang wajib dibayarkan oleh para pelaku mencapai Rp1.135.142.900. Jumlah ini telah disampaikan oleh oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3).
Perlindungan Hak Korban
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menegaskan bahwa keputusan restitusi ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak korban kejahatan.
“Saya berharap Hakim Pengadilan Militer mengabulkan restitusi senilai yang sudah dihitung LPSK,” ujar Nurherwati kepada MPN Indonesia.
LPSK juga mengapresiasi kolaborasi antara Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer dalam memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi sepanjang proses hukum.
Keputusan Restitusi
Keputusan mengenai restitusi ini telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 10 Februari 2025.
Penilaian terhadap nilai kerugian mencakup berbagai aspek, termasuk kehilangan kekayaan, penghasilan, serta biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan dan proses hukum.
Selain itu, restitusi juga mempertimbangkan biaya perawatan medis serta kerugian materiil dan imateriil akibat penderitaan yang dialami korban.
“Penghitungan restitusi sebelumnya telah diputuskan dalam sidang pimpinan LPSK dengan segala aspek yang ditimbulkan korban akibat peristiwa itu,” ucap Nurherwati.
Pledoi Terdakwa dalam Sidang Pengadilan
Sebelumnya, terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis bebas.
Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut Hartono mengatakan para terdakwa tidak bersalah.
“Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di Pengadilan Militer II-08
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
