Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi senilai Rp1,1 miliar bagi dua korban penembakan bos rental Tangerang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menetapkan nilai ganti rugi kasus penembakan bos tental Tangerang.