Viral
2 ASN di Bogor yang Pernah Digerebek Anak karena Diduga Selingkuh-Kumpul Kebo Kini Dipecat
Pemkab Bogor menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua ASN pengawas sekolah yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Jawa Barat, MPN Indonesia 23 Desember 2025 - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP.
Keduanya dijatuhi sanksi setelah diduga melakukan pelanggaran berat berupa hidup bersama di luar ikatan pernikahan.
Keputusan tersebut diambil setelah video penggerebekan terhadap kedua ASN itu viral di media sosial.
Penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak menerima dugaan perselingkuhan yang dilakukan orang tuanya.
Aduan masyarakat terkait peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam keterangannya di Cibinong, Minggu (21/12).
Proses Pemeriksaan dan Penetapan Sanksi
Ajat menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap kedua ASN dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena pelanggaran yang dituduhkan mengarah pada sanksi disiplin berat.
Rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Rabu (10/12).
Berdasarkan rekomendasi tersebut, keputusan pemberhentian ditetapkan secara resmi pada Kamis (11/12).
Surat keputusan pemecatan diserahkan kepada kedua ASN pada Senin (15/12). Sejak tanggal itu, masa pengajuan banding administratif mulai dihitung.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” jelas Ajat.
Ajat juga menyampaikan bahwa salah satu dari dua ASN tersebut, yakni pengawas perempuan, kini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Imbauan Pemkab Bogor kepada ASN
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau seluruh ASN agar menjaga etika, perilaku, dan integritas sebagai pelayan publik.
Ajat menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran ASN di wilayah Bogor.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” pungkasnya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
