Viral
Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Darurat, Polisi Buka Suara
Ambulans viral karena tilang e-TLE saat melanggar lampu merah, simak klarifikasi polisi di sini.
MPN Indonesia 12 April 2025 - Peristiwa viral baru-baru ini menghebohkan media sosial, ketika sebuah ambulans mendapatkan tilang dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) karena dianggap melanggar lampu merah.
Namun, polisi mengonfirmasi bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas dan diperbolehkan melintas meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, asalkan dalam kondisi darurat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa ambulans yang sedang dalam keadaan darurat, seperti sedang mengangkut pasien, memang memiliki hak untuk mendahului lampu merah.
Sebagai kendaraan prioritas, ambulans dilindungi oleh Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan hak utama kepada beberapa jenis kendaraan, termasuk ambulans, di jalan raya.
Ojo Ruslani juga menjelaskan bahwa meskipun sistem e-TLE secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sopir ambulans yang terkena tilang masih dapat mengajukan sanggahan.
Proses sanggahan ini dapat dilakukan secara online melalui situs web e-TLE atau secara langsung di kantor Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sangat dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar status tilang tersebut dibatalkan, kata Ojo.
“Apabila sopir ambulans terkena tilang e-TLE, mereka bisa mengajukan sanggahan melalui website e-TLE atau datang langsung ke Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Ojo Ruslani, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/4).
“Proses ini memungkinkan status tilang untuk digugurkan,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans. Tujuannya adalah untuk memastikan data nomor polisi ambulans dan mobil jenazah dapat terdaftar dalam sistem e-TLE, agar ke depannya nomor polisi kendaraan tersebut tidak ter-capture oleh sistem secara otomatis saat melintas.
Namun, meskipun ada pengecualian untuk ambulans dalam melintas lampu merah, Ojo Ruslani mengingatkan kepada para sopir ambulans untuk selalu mengutamakan keselamatan saat mengemudi, seperti tidak menggunakan ponsel dan tetap mengenakan sabuk pengaman.
Menurut peraturan Pasal 135 UU LLAJ, kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti ambulans, tidak terikat oleh rambu atau isyarat lampu lalu lintas dan berhak mendapatkan prioritas.
Kendaraan yang memiliki prioritas ini, seperti ambulans, harus dikawal oleh petugas atau menggunakan sirene serta isyarat lampu merah atau biru.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
