Viral
Ayah di Depok Ditahan Rumah Sakit karena Tak Sanggup Bayar Rp14 Juta Usai Bayinya Meninggal
Seorang ayah di Depok ditahan di RS Alia Hospital setelah anaknya meninggal dunia karena tak mampu bayar tagihan Rp14 juta. Kasus ini mendapat perhatian dari Dedi Mulyadi.
Jawa Barat, MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Seorang ayah di Depok ditahan di RS Alia Hospital setelah anaknya yang berusia lima bulan 13 hari meninggal dunia.
Ia tidak dapat meninggalkan rumah sakit karena belum mampu membayar tagihan sebesar Rp14 juta.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Beji, Depok, dan mendapat perhatian publik setelah disorot oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kejadian bermula ketika anak tersebut dalam kondisi kritis dan segera dibawa ke rumah sakit swasta terdekat karena situasi darurat terjadi pada malam hari.
Namun, tak lama setelah mendapat perawatan, bayi itu meninggal dunia.
“Posisi anak kritis sudah dari rumah. Akhirnya dimasukin ke situ, paling dekat juga,” ujar sang ayah kepada Dedi Mulyadi, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (21/10).
Keluarga menjelaskan bahwa mereka tidak mampu melunasi biaya rumah sakit karena BPJS milik sang ayah belum aktif.
Ia baru satu bulan bekerja sebagai sales air minum di Lenteng Agung setelah sempat menganggur selama tiga bulan.
Sementara BPJS milik istrinya tidak dapat digunakan karena masih terdaftar di wilayah Bekasi.
Tagihan Rp14 Juta untuk Perawatan Kurang dari Sehari
Pihak rumah sakit mengeluarkan tagihan sebesar Rp14.035.000 untuk perawatan yang berlangsung kurang dari 24 jam.
Rinciannya antara lain intubasi anak sebesar Rp1.271.000, biaya penginapan Rp200.000, serta obat-obatan dan alat medis lainnya yang tidak dijabarkan secara lengkap.
“Masalahnya kemarin saya itu untuk biaya ya, Pak Dedi ya. Dari awal saya cerita lagi dari awal, bayi meninggal jam 11.39. Nah, untuk biaya administrasi itu turun di jam 7 pagi, total-total itu langsung Rp14 juta,” ucap sang ayah.
Karena tidak mampu membayar, pihak rumah sakit meminta agar salah satu anggota keluarga ditahan sebagai jaminan.
Sang ayah akhirnya memilih tetap tinggal di rumah sakit agar jenazah anaknya bisa segera dibawa pulang untuk dimakamkan.
Hanya Bisa Saksikan Pemakaman Lewat Video Call
Sang ayah ditahan di area lobi rumah sakit sejak pukul 23.45 hingga malam keesokan harinya.
Selama itu, ia tidak mendapat makanan dan hanya sempat minum di pagi hari.
“Jadi gini, Pak Dedi. Saya yang ditinggal di situ biar bayi itu cepat dikubur… Akhirnya bayinya boleh pulang, bapaknya yang tinggal di rumah sakit,” ungkapnya.
Ketika meminta izin untuk ikut ke pemakaman, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya.
“Saya minta izin untuk ikut ke pemakaman. Nanti setelah pemakaman saya boleh ditahan lagi. Tapi saya enggak diizinin. Cuma bisa ngelihat dari video call doang,” katanya.
Respons Dedi Mulyadi
Dalam pertemuannya dengan keluarga korban, Dedi Mulyadi menyampaikan sejumlah tanggapan.
Ia menilai pentingnya edukasi agar masyarakat tidak langsung menyebut diri “tidak mampu” ketika hanya mengalami kesulitan ekonomi sementara.
“Kalau dalam kategori tidak mampu, anak muda punya pekerjaan, gaji per bulannya UMR Jakarta, itu enggak bisa langsung bilang tidak mampu,” jelas Dedi Mulyadi.
Ia juga sempat bertanya, “Kalau tidak mampu, kenapa nikah?”.
Menurutnya, tanggung jawab orang tua terhadap anak mencakup kemampuan moral dan material.
Namun, ayah korban menegaskan, “Saya itu mampu, Pak. Cuman untuk membayar rumah sakit saat ini belum bisa karena saya belum gajian.”
Potongan Biaya dan Jaminan KTP
Keluarga sempat berusaha mencari pinjaman untuk membayar tagihan.
Setelah proses negosiasi, rumah sakit memberikan potongan biaya menjadi Rp6.300.000.
Dari jumlah itu, keluarga baru membayar Rp3.000.000, dan sisanya sebesar Rp3.300.000 harus dilunasi paling lambat pada Jumat (24/10).
Saat ditanya apakah ada bantuan dari RT atau RW setempat, sang ayah menjawab tidak ada.
“Kemarin saya minta surat SKT, cuman surat rujukan aja yang dikasih. Enggak ada kas RT atau RW yang bisa bantu,” ungkapnya.
Akhirnya, setelah ada permohonan dari mertua dan tetangga, rumah sakit mengizinkannya keluar.
Namun, pihak rumah sakit menahan KTP milik sang ayah, istrinya, dan kakak kandungnya sebagai jaminan tambahan.
“Sekarang sudah bisa keluar, tapi jaminannya KTP saya, istri, sama kakak,” tuturnya.
Tagihan sebesar Rp3.300.000 masih harus dilunasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak dibayar, rumah sakit menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Namun menurut Dedi Mulyadi, kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Kalau ini sih bukan peristiwa pidana, tetapi hanya kewajiban saja kita sebagai orang yang sudah mendapat layanan medis, wajib membayar,” pungkasnya dalam sesi akhir pertemuan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
