Viral
Buntut Kasus ‘Fantasi Sedarah’, Komdigi Blokir Enam Grup Facebook yang Dinilai Negatif
Kominfo blokir enam grup daring usai kasus konten ‘fantasi sedarah’ viral. Langkah ini diambil untuk memberantas konten negatif di ruang digital.
MPN Indonesia 16 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook yang menyebarkan konten penyimpangan seksual bertema fantasi sedarah.
Tindakan ini dilakukan pada Jumat (16/5) sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya penegakan hukum di ruang digital.
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, grup-grup tersebut terbukti memuat konten dewasa yang melibatkan fantasi terhadap keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegas Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Komdigi.
Pemutusan akses dilakukan melalui kerja sama dengan Meta sebagai pemilik platform Facebook. Komdigi menyebut Meta merespons dengan cepat untuk menutup grup-grup tersebut.
Tindakan Sesuai PP 17 Tahun 2025
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital untuk memoderasi konten berbahaya dan menciptakan ruang digital yang aman.
Alexander menegaskan bahwa konten tersebut melanggar norma sosial dan hukum.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tuturnya.
Ia pun mengapresiasi respons cepat dari pihak Meta, yang dinilai menunjukkan komitmen bersama dalam perlindungan anak di dunia digital.
Komitmen Perkuat Pengawasan Konten Digital
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap konten penyimpangan seksual yang membahayakan anak.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor serta partisipasi publik.
Alexander menyampaikan bahwa menjaga ruang digital yang bersih bukan hanya tanggung jawab regulator dan platform, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya, dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi penegasan sikap pemerintah dalam menangani kasus kriminal digital, khususnya yang melibatkan pelanggaran terhadap hak anak.
Komdigi juga menyatakan akan terus meningkatkan intensitas pemantauan terhadap seluruh platform digital demi mencegah penyebaran konten menyimpang serupa di masa mendatang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
