Viral
Dikira Hamil, Ibu di Maluku Tega Suruh Pacarnya Perkosa Anak Kandung agar Keguguran
Seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial ML (46), tega menyuruh pacarnya EL (34) untuk memperkosa anak kandungnya, MS (15).
Maluku, MPN Indonesia 25 Oktober 2025 - Seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial ML (46), tega menyuruh pacarnya EL (34) untuk memperkosa anak kandungnya, MS (15).
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 di kontrakan mereka ketika pelaku mencurigai bahwa korban tengah hamil.
Hal tersebut berujung pada tindakan keji saat ML menyuruh EL untuk menyetubuhi MS dengan tujuan membuat korban keguguran.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dan ayah kandung, PS, yang langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi pada 1 Oktober 2025 dan sehari setelahnya, ML beserta EL ditangkap kepolisian.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari laman resmi Polda Maluku, MS dan adik perempuannya tinggal bersama ML dan EL setelah orang tuanya bercerai.
Awalnya mereka menetap di Desa Amdasa, lalu pindah ke Saumlaki. Di kontrakan baru itulah kekerasan seksual terhadap MS terjadi.
ML saat itu mencurigai MS hamil karena mengalami muntah, nafsu makan menurun, dan haid tidak lancar.
Ia sempat membawa anaknya ke seorang bidan di Desa Amdasa, tempat mereka tinggal saat itu. Hasil pemeriksaan menyatakan negatif dan MS hanya diberi obat.
Namun, ML tetap berusaha menggugurkan kandungan yang tidak terbukti tersebut dengan memijat perut MS dan membuatkan ramuan tradisional.
Usaha ML tak berhenti di sana, ia bahkan tega meminta pacarnya untuk memerkosa korban agar keguguran. MS pun menolak karena merasa tidak sedang hamil dan hanya sakit. Namun, perbuatan tersebut tetap dilancarkan kedua pelaku.
Dalam kejadian itu, ML memegangi tangan dan menindih tubuh anaknya sendiri agar EL dapat dengan mudah menyetubuhi korban.
Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, PS, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar segera melakukan tindakan hukum dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan visum.
Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan ML dan EL sebagai tersangka dengan dasar cukup bukti.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun,” jelas AKP Riffaat dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polda Maluku pada Sabtu (25/10).
Ia juga menambahkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dikenai hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
