Connect with us

Politik

Kenapa Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan usai jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung

Kejagung menjelaskan alasan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Logompn

Published

on

Kenapa Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan usai jadi Tersangka Ini Jawaban Kejagung
Kenapa Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan usai jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 25 Juli 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi karena situasi yang terburu-buru pada malam hari.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah meskipun yang bersangkutan merupakan mantan pejabat Jampidsus.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Diperiksa Sekitar 10 Jam

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Ia keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu, tanpa rompi tahanan maupun borgol di tangan.

Digiring ke Rutan KPK

Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie Adriansyah terlihat dikawal menuju kendaraan tahanan sebelum dibawa ke rutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.

Pernyataan Febrie Adriansyah

Setelah penetapan tersangka, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait proses hukum yang dijalaninya.

Ia menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan menurutnya masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Ia juga menyinggung prosedur yang selama ini berlaku ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.

Baca Juga:  Niat Melapor, Wanita Korban Pelecehan Seksual di NTT Malah Dilecehkan Oknum Polisi

Menurutnya, proses penahanan seharusnya dilakukan setelah pendalaman alat bukti secara menyeluruh.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa ini kriminalisasi,” kata Febrie.

(AKM/NID/RAD)

Trending