Politik
Kenapa Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan usai jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung
Kejagung menjelaskan alasan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
MPN Indonesia 25 Juli 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi karena situasi yang terburu-buru pada malam hari.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah meskipun yang bersangkutan merupakan mantan pejabat Jampidsus.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Diperiksa Sekitar 10 Jam
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Ia keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu, tanpa rompi tahanan maupun borgol di tangan.
Digiring ke Rutan KPK
Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie Adriansyah terlihat dikawal menuju kendaraan tahanan sebelum dibawa ke rutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.
Pernyataan Febrie Adriansyah
Setelah penetapan tersangka, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait proses hukum yang dijalaninya.
Ia menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan menurutnya masih perlu pendalaman lebih lanjut.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Ia juga menyinggung prosedur yang selama ini berlaku ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Menurutnya, proses penahanan seharusnya dilakukan setelah pendalaman alat bukti secara menyeluruh.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa ini kriminalisasi,” kata Febrie.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
