Connect with us

Viral

Kasus Guru Mansur, Berawal dari Cek Kepala Muridnya yang Demam Kini jadi Terdakwa Pelecehan dan Dibui 5 Tahun

Mansur, seorang guru SD di Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis lima tahun penjara oleh PN Kendari atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.

Logompn

Published

on

Kasus guru mansur, berawal dari cek kepala muridnya yang demam kini jadi terdakwa pelecehan dan dibui 5 tahun
Kasus Guru Mansur, Berawal dari Cek Kepala Muridnya yang Demam Kini jadi Terdakwa Pelecehan dan Dibui 5 Tahun | Gambar: Ilustrasi Canva

Sulawesi Tenggara, MPN Indonesia 7 Desember 2025 - Mansur (53), seorang guru sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (1/2), di mana Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania menyatakan Mansur terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” katanya saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi korban dan mencederai peran seorang pendidik.

“Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Kronologi dari Pihak Korban

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Aguslan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/1) di SD Negeri 2 Kendari.

Saat itu, korban sedang bersiap mengikuti apel pagi di sekolah ketika Mansur datang dan memintanya tetap berada di kelas, sementara teman-teman korban diizinkan pergi ke lapangan.

“Terdakwa lalu menahan korban dan melarang untuk mengikuti apel pagi, sedangkan teman-teman korban yang lain, terdakwa tidak larang,” jelasnya dalam keterangan pada Jumat (5/12).

Aguslan menyebut, korban sempat meminta agar dua temannya menemaninya di kelas, namun permintaan tersebut ditolak oleh Mansur.

Setelah menyuruh dua teman korban ikut apel, Mansur diduga langsung melakukan tindakan pencabulan. Korban yang ketakutan segera keluar kelas dan menghubungi ibunya melalui voice note.

“Korban lalu mengirim voice note ke ibunya meminta tolong. Ibu korban datang dan langsung menginterogasi terdakwa,” lanjut Aguslan.

Baca Juga:  Terkuak! Ini Modus Pengiriman 9 PMI Ilegal dari NTT ke Malaysia

Pihak kejaksaan mengungkap, belakangan diketahui bahwa tindakan pelecehan oleh Mansur tidak hanya terjadi sekali.

Berdasarkan keterangan jaksa, dugaan pencabulan telah berlangsung sejak Agustus 2024.

“Dalam rentang waktu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari kejadian itu, terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak korban,” ujar Aguslan.

Kuasa Hukum Terdakwa: Pegang Kepala untuk Cek Demam

Kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, membantah tuduhan bahwa Mansur melakukan pelecehan seksual terhadap murid.

Menurutnya, kliennya hanya memegang kepala murid tersebut untuk memeriksa suhu tubuh karena menduga anak tersebut demam.

“Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak,” katanya dikutip MPN Indonesia dari Detikcom, Sabtu (6/11).

Ia juga menyinggung soal bukti chat yang digunakan pihak pelapor sebelumnya dalam proses persidangan. Andre menilai bukti tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, bukti digital dapat dianggap sah jika diperiksa oleh tenaga ahli forensik.

“Itu tidak jadi pertimbangan hakim karena tidak bisa diverifikasi atas kebenarannya, itu ilegal. Harus lewat keterangan ahli forensik baru dinyatakan sah,” ujarnya.

Ander menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang tidak adil. Ia langsung mengajukan banding setelah sidang selesai.

“Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending