Viral
Kemenhut Bantah Tegas Pernyataan Bupati Tapsel soal Buka Izin Penebangan Hutan pada Oktober Lalu
Kemenhut menanggapi pernyataan Bupati Tapsel dengan menegaskan tidak pernah membuka izin penebangan kayu di wilayah tersebut pada Oktober 2025.
MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak pernah membuka izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti sebagai tanggapan atas pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut adanya izin dari Kemenhut untuk penebangan kayu di wilayah tersebut.
Menurut Laksmi, informasi yang menyebut Kemenhut memberikan izin penebangan adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan telah memerintahkan evaluasi menyeluruh atas layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenhut pada Rabu (3/12).
Pembatasan Akses SIPUHH
Laksmi menjelaskan bahwa sejak Juli 2025, tidak ada satupun PHAT di wilayah Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH.
Ia juga membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar PHAT di daerahnya tidak diberi akses SIPUHH.
“Telah kami laksanakan (permintaan Bupati Tapsel) dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” pungkas Laksmi.
Kemenhut Akui Ada Aktivitas Ilegal
Meskipun tidak ada izin resmi yang diberikan, Kemenhut mengakui terjadi aktivitas ilegal di wilayah PHAT Tapanuli Selatan.
Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten menangkap empat truk pengangkut kayu ilegal dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari wilayah PHAT di Kelurahan Lancat, Tapanuli Selatan.
Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan sistem penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan negara.
“Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran dalam kawasan hutan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum).
Sementara itu, pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
