Connect with us

Viral

Kemenkes Hentikan PPDS Unsri Buntut Kasus Bullying dan Pemerasan

Kemenkes menghentikan sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP Mohammad Hoesin Palembang akibat dugaan perundungan dan pemerasan.

Logompn

Published

on

Kemenkes hentikan ppds unsri buntut kasus bullying dan pemerasan (2)
Ilustrasi perlengkapan dokter. Gambar: Ilustrasi Canva.

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin, Palembang, Sumatra Selatan, menyusul dugaan perundungan dan pemerasan yang dialami peserta didik oleh seniornya.

Keputusan ini diambil setelah tim melakukan investigasi atas laporan yang berkembang dan viral di media sosial.

Peristiwa ini masuk dalam sorotan isu hukum dan kriminal serta kasus kriminal di lingkungan pendidikan kedokteran.

Penghentian sementara tersebut dikonfirmasi Kemenkes pada Rabu (14/1).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa temuan investigasi menunjukkan adanya praktik perundungan berupa permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata.

Langkah penghentian ini diberlakukan untuk memberikan ruang perbaikan sistem pendidikan serta penanganan dugaan bullying yang terjadi berulang.

Kasus ini terjadi di RSUP Mohammad Hoesin Palembang dan melibatkan mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri sebagai korban.

Dugaan perundungan disebut berlangsung dalam rentang waktu sebelum penghentian diumumkan dengan korban dilaporkan mengalami tekanan berat hingga diduga melakukan percobaan bunuh diri dan mengundurkan diri dari program pendidikan.

Penghentian Sementara PPDS oleh Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan bahwa keputusan menghentikan sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata diambil setelah adanya hasil investigasi.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” kata Aji Muhawarman di Jakarta pada Rabu (14/1).

Baca Juga:  Fuji Ungkap Eks Admin Gunakan Uang Hasil Penggelapan untuk Belikan Mantan Pacarnya Mobil

Selama masa penghentian, Kemenkes memberikan kesempatan kepada RSUP Mohammad Hoesin dan Fakultas Kedokteran Unsri, khususnya Program PPDS Ilmu Kesehatan Mata serta seluruh residensi yang ada, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan.

Institusi terkait juga diminta melaporkan setiap temuan kepada pimpinan masing-masing.

Aji menambahkan bahwa RSUP Mohammad Hoesin dan FK Unsri diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menimpa korban berinisial OA.

Selain itu, kedua institusi diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik dan melaporkan progres pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Penjelasan RSUP Mohammad Hoesin Palembang

Dalam keterangan terpisah, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) RS Mohammad Hoesin Palembang, Wijaya, membenarkan adanya penghentian sementara PPDS Mata FK Unsri.

“Iya, benar, dan kemarin diberi tahunya dan sejak kemarin PPDS Mata FK Unsri diberhentikan sementara waktu,” kata Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1).

Menurut Wijaya, penghentian dilakukan karena praktik perundungan telah terjadi berulang kali.

Langkah ini diambil untuk memberikan waktu dan ruang bagi FK Unsri dan RSMH memperbaiki sistem pembelajaran dan proses pendidikan.

“Jadi, pemberhentian sementara ini, untuk memberikan waktu dan ruang kepada FK Unsri dan RSMH untuk memperbaiki sistem dan proses pembelajaran PPDS. Makanya, diputuskan untuk menghentikan sementara agar FK Unsri dan RSMH membereskan dan memperbaiki sistem pembelajaran dan proses pendidikan,” jelasnya.

Wijaya menyebutkan Kemenkes tidak menetapkan batas waktu penghentian.

Penilaian akan dilakukan berdasarkan tindak lanjut dan langkah strategis yang disusun bersama oleh FK Unsri dan RSMH.

“Apa yang kamu harus lakukan untuk memperbaiki sistem dan proses pendidikan tadi dan itu akan kami laporkan secara berkala ke Kementerian Kesehatan dan Kemenkes akan menilai apakah langkah-langkah yang kami lakukan ada perbaikan tadi sudah benar atau sudah oke. Kalau itu dinilai sudah bagus, maka program studi PPDS mata bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral Remaja Perempuan Dibuli Hingga Dianiaya di Jakbar, Diduga Gegara Rebutan Cowok

Investigasi dan Tindakan Fakultas Kedokteran Unsri

Direktur Utama RS Mohammad Hoesin Palembang, Siti Khalimah, juga membenarkan adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh kakak tingkat terhadap mahasiswa PPDS Unsri.

Ia menyatakan pihak rumah sakit bersama FK Unsri telah melakukan investigasi internal dan menyampaikan rekomendasi kepada fakultas.

“FK telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada para pelaku,” tegas Siti Khalimah.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut awal sebelum penyusunan langkah pencegahan yang lebih komprehensif.

Bentuk Perundungan terhadap Korban

Korban dalam kasus ini merupakan mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri.

Berdasarkan laporan yang beredar, korban diduga dipaksa membiayai berbagai kebutuhan senior, termasuk uang semesteran, kegiatan pesta, clubbing, alat olahraga, sewa fasilitas olahraga, pembelian produk perawatan kulit, serta menanggung makan dan minum senior.

Tekanan tersebut dilaporkan berdampak serius terhadap kondisi korban.

Akibat tekanan yang dialami, korban akhirnya mengundurkan diri dari program PPDS yang sedang dijalani.

(AKM/NID/RAD)

Trending