Connect with us

Viral

Dokter PPDS Unsri jadi Korban Bullying dan Pemerasan Senior hingga Nyaris Bunuh Diri

Dugaan bullying dan pemerasan di PPDS Mata FK Unsri mencuat. Kemenkes menghentikan sementara program di RSMH Palembang, sementara kasus diproses kepolisian.

Logompn

Published

on

Dokter ppds unsri jadi korban bullying dan pemerasan senior hingga nyaris bunuh diri
Ilustrasi Korban Bullying. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Dugaan bullying dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi perhatian serius ranah hukum dan kriminal di Palembang, Sumatra Selatan.

Seorang mahasiswi PPDS berinisial OA dilaporkan mengalami perundungan serta eksploitasi finansial oleh seniornya saat menjalani pendidikan klinik di RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Kasus kriminal ini mencuat ke publik pada awal Januari 2026, meski sebelumnya telah ditangani secara internal oleh institusi terkait.

Tekanan yang dialami korban disebut berdampak pada kondisi mental hingga dilaporkan nyaris melakukan bunuh diri.

Kronologi Dugaan Bullying dan Pemerasan

Laporan dugaan perundungan di lingkungan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri pertama kali disampaikan ke Fakultas Kedokteran Unsri pada April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rektorat Unsri mulai melakukan pendalaman sejak September 2025.

Memasuki Januari 2026, informasi mengenai dugaan pemerasan ini beredar luas di media sosial.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa OA diwajibkan membiayai berbagai kebutuhan seniornya, mulai dari tiket pesawat, biaya seminar, sewa lapangan padel dan alat olahraga, kegiatan pesta, antar-jemput anak senior, pembelian produk perawatan kulit, pemberian uang tunai, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

Tekanan yang berlangsung berulang kali itu disebut membuat korban mengalami depresi berat.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan klinik Unsri yang berlokasi di Palembang, dengan aktivitas pendidikan berlangsung di RSMH.

Pada Rabu (7/1), Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri, Nurly Meilinda, menyatakan bahwa Rektorat Unsri telah menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Berpeluang Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Selain itu, Fakultas Kedokteran Unsri juga memberikan pendampingan akademik dan non-akademik berupa layanan konseling kepada korban.

Tindakan RSUP Dr Mohammad Hoesin dan FK Unsri

Direktur Utama RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, Siti Khalimah, pada Kamis (8/1), membenarkan bahwa OA merupakan peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri yang sedang menjalani pendidikan di rumah sakit tersebut.

RSMH bersama Fakultas Kedokteran Unsri kemudian membentuk tim khusus untuk pencegahan dan penanganan perundungan.

Siti Khalimah menegaskan bahwa dugaan perundungan dan pemerasan tersebut terjadi antar sesama peserta PPDS, yakni antara senior dan junior.

“FK telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para pelaku,” tegas Siti Khalimah saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1), dikutip MPN Indonesia dari CNN Indonesia pada Kamis (15/1).

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pelaku dikenai sanksi akademik berupa penundaan wisuda, meski rincian sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Fakultas Kedokteran Unsri.

Sanksi Kemenkes dan Proses Kepolisian

Kementerian Kesehatan mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang terkait kasus tersebut.

Dalam surat itu, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH.

“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1), dikutip dari Kumparancom pada Kamis (15/1).

Kepala Satuan Pengawasan Internal RSMH Palembang, Wijaya, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memberi ruang perbaikan sistem pembelajaran dan proses pendidikan.

Menurutnya, tidak ada batas waktu pasti, dan pembukaan kembali program akan bergantung pada hasil evaluasi Kemenkes terhadap langkah perbaikan yang dilakukan FK Unsri dan RSMH.

Baca Juga:  4 Penculik Balita Bilqis Ditetapkan Jadi Tersangka, Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyatakan bahwa laporan polisi telah dibuat oleh korban pada 29 Desember 2025.

“Sudah ada laporan polisinya yang dibuat korban ke Polda Sumsel pada 29 Desember 2025 lalu,” pungkas Nandang dalam keterangannya pada Rabu (7/1).

Saat ini, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

Sanksi Internal Universitas Sriwijaya

Pada Rabu (14/1), Rektorat Universitas Sriwijaya menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik bullying dan eksploitasi finansial tersebut.

Sebanyak enam orang senior PPDS dijatuhi sanksi berjenjang berupa Surat Peringatan tingkat satu hingga tingkat dua, serta sanksi akademik berupa penundaan wisuda.

(AKM/NID/RAD)

Trending