Viral
Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, Pelaku Bawa Senjata Mainan untuk Nakutin Korban
Dua pelaku curanmor di Depok gunakan senjata mainan untuk menakuti korban. Berkat rekaman CCTV dan aksi emak-emak, polisi berhasil menangkap mereka.
MPN Indonesia 10 Februari 2025 - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (6/2).
Dua pelaku, AA (25) dan SS (24), menggunakan senjata mainan untuk menakuti korban saat menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, hanya beberapa jam setelah aksinya diketahui.
“Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Selain menangkap AA dan SS, polisi juga mengamankan H (37), yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan
Menurut polisi, pelaku curanmor di Depok tersebut beraksi pada siang hari dengan terlebih dahulu mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya.
Setelah menemukan target, mereka merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan pencurian.
Dua kasus sebelumnya terjadi di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (20/1), dan di sebuah kafe di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (27/1).
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah
- Satu buah kunci letter T
- Tiga buah mata kunci letter T
- Tiga buah helm
- Satu buah senjata mainan
- Tiga unit ponsel
Pelaku Terancam Hukuman Sesuai Pasal 363 KUHP
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutur Ade Ary.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian motor dan segera melaporkan ke polisi jika mengalami kejadian serupa.
Aksi Pencurian Viral, Emak-emak Kejar Pelaku
Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket merah muda dan helm hitam mendekati motor Honda hitam yang terparkir di depan rumah bercat kuning di sebuah gang sempit.
Pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci motor sambil sesekali mengamati keadaan sekitar. Tidak lama kemudian, ia berhasil menyalakan motor dan langsung melarikan diri.
Namun, seorang ibu berbaju merah dan berkerudung coklat yang keluar dari rumah dekat lokasi kejadian segera menyadari aksi pencurian tersebut.
Ia berlari mengejar pelaku sambil berteriak “Maling, maling!” berulang kali, hingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga, terutama emak-emak, turut keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku.
Meski rekaman CCTV tidak menunjukkan apakah pelaku berhasil ditangkap saat itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beberapa jam kemudian.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
