Connect with us

Viral

Taufik Hidayat Berhasil Ditangkap, Korban: Saya Ingin Dia Dihukum Seberat Mungkin, Biar Dia Rasain Apa yang Saya Rasain

Korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung merasa lega setelah pelaku utama, Taufik Hidayat, berhasil diamankan polisi.

Logompn

Published

on

Taufik Hidayat Berhasil Ditangkap, Korban: Saya Ingin Dia Dihukum Seberat Mungkin, Biar Dia Rasain Apa yang Saya Rasain
Pernyataan korban usai Taufik Hidayat ditangkap. Gambar: Kolase Instagram/@erni1.986 / X/@INDOSPORCLE

Jawa Barat, MPN Indonesia 25 Juni 2026 - Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Y di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Y menyampaikan rasa lega setelah pelaku utama berhasil diamankan.

“Alhamdulillah senang sekali, terima kasih Pak Kapolda sudah ngebantu saya. Saya jadi lebih senang lagi, saya lebih bahagia lagi, dan saya lebih tenang karena dia sudah tertangkap,” kata Y, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @erni1.986 pada Kamis (25/6).

Meski demikian, Y menegaskan harapannya agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas tindakan yang dilakukan.

“Saya pengennya dia dihukum seberat mungkin biar dia ngerasain apa yang saya rasain,” kata Y.

Kondisi Korban dan Tuntutan Keluarga

Y saat ini masih terbaring di rumah sakit dengan kondisi fisik yang mengalami dampak serius akibat penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya.

Keluarga korban, khususnya sang ayah yang terus mendampingi selama perawatan, menyampaikan tuntutan tegas terhadap proses hukum yang berjalan.

Ia berharap agar pelaku tidak mendapatkan keringanan hukuman mengingat dampak yang dialami anaknya bersifat seumur hidup.

“Ya, hukumlah seberat-beratnya, kan emang kita negara hukum ya, ya konsekuensinya seumur hidup aja, anak kita juga seumur hidup cacat,” kata ayah Y.

Selain itu, korban juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Harus Bayar Rp420 Miliar sebagai Uang Pengganti

Trending