Connect with us

Viral

Minta Maaf usai Viral Palak Pemotor Wanita, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum

Anggota polisi Aiptu Rudi Hartono minta maaf usai videonya viral diduga memalak pengendara motor wanita Rp100 ribu di Jalan Palang Merah, Medan.

Logompn

Published

on

Minta maaf usai viral palak pemotor wanita, aiptu rudi untuk beli minum
Anggota Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono Palak Pengendara Motor Wanita. Gambar : Tangkapan Layar Instagram/@feedgramindo

MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Anggota Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah videonya viral saat diduga memalak seorang pengendara motor wanita.

Peristiwa pemalakan terjadi pada Rabu (25/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Palang Merah, Medan, Sumatra Utara.

Dalam video yang beredar, Rudi tampak menerima uang Rp100.000 dari pengendara tersebut.

“Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima,” ujar Rudi kepada wartawan di Polrestabes Medan, Kamis (26/6).

Ia mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri atas tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya,” kata Rudi.

Pelanggaran Prosedur Penegakan Hukum

Peristiwa ini terjadi ketika Aiptu Rudi memberhentikan pengendara yang melawan arus lalu lintas. Namun, proses penanganannya tidak berjalan sesuai prosedur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menegaskan bahwa tindakan Rudi melanggar prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum.

“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” ungkap Made pada Kamis (26/6).

Pemeriksaan Internal dan Potensi Pelanggaran

Setelah video menyebar luas, Propam Polrestabes Medan langsung menindaklanjuti dengan menempatkan Rudi di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” jelas Made.

Dari hasil pemeriksaan awal, Aiptu Rudi diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b.

Pelanggaran ini terkait penyalahgunaan kewenangan dan tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Menlu Sugiono Buka Suara terkait Insiden Penembakan Diplomat Peru oleh OTK

AKBP Made juga menyampaikan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan pengendara yang melanggar arus, bukan meminta uang secara tidak sah.

(AKM/NID/RAD)

Trending