Viral
Orang Tua yang Telantarkan dan Siksa Anak di Kebayoran Lama Ternyata Pasangan Sesama Jenis
Dua orang tua yang menganiaya dan menelantarkan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui merupakan pasangan sesama jenis.
MPN Indonesia 17 September 2025 - Dua orang tua yang diduga menganiaya dan menelantarkan anak perempuan berinisial AMK (9) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui merupakan pasangan sesama jenis.
Kedua tersangka, EF alias YA (40) yang dikenal dengan nama Ayah Juna dan SNK (42) ibu kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Korban AMK pertama kali ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu 11 Juni 2025 dini hari.
Saat itu, tubuh korban ditemukan terbaring lemah di atas kardus, dengan luka bakar di wajah, patah tulang tangan, memar di seluruh tubuh, serta tanda-tanda malnutrisi.
Penyelidikan mengungkap bahwa EF dan SNK telah melakukan serangkaian kekerasan fisik berat terhadap korban.
Menurut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, EF mengaku bernama Yusuf Arjuna dan menjalani peran sebagai ayah tiri korban.
“Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna,” ujarnya pada Senin (15/9).
EF dan SNK diamankan di sebuah tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo.
Korban Kerap Disiksa
EF dan SNK diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik terhadap AMK, seperti memukul, menendang, membanting, serta menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul dengan kayu hingga menyebabkan patah tulang, membacok dengan golok, serta menyiram tubuh korban dengan air panas.
Korban kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati dan menerima pendampingan psikologis serta pengasuhan dari Dinas Sosial dan UPTD PPA.
Kesaksian korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” demikian pernyataan korban.
EF dan SNK kini menghadapi proses hukum dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
