Viral
ART WNI Diduga Dianiaya di Malaysia, 4 Orang Diamankan Polisi
Dugaan kasus penganiayaan terhadap WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia menjadi perhatian otoritas Indonesia.
MPN Indonesia 16 Juni 2026 - Dugaan kasus penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia menjadi perhatian otoritas Indonesia.
Peristiwa ini menimpa tiga korban berinisial YY, YA, dan SH yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh pemberi kerja.
Kasus ini mencuat setelah YY melaporkan kejadian tersebut melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada Sabtu (13/6).
“Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (15/6).
“Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru,” imbuhnya.
Korban Sempat Takut Melapor
Ketiga WNI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural tanpa izin kerja yang sah.
Paspor mereka juga dipegang oleh pemberi kerja, sehingga korban takut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Namun, karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI,” ujar Mukhtarudin.
Setelah laporan diterima, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Mukhtarudin.
Kondisi Korban
Dua korban, yakni YY dan SH, telah diamankan dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” ujar Mukhtarudin.
Sementara itu, satu korban lainnya, YA, yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan oleh perwakilan RI.
Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan yang sama dalam kasus hukum dan kriminal ini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
