Viral
Polisi di Bogor Kota Gerebek Tempat Penampungan Motor yang Diduga Hasil Debt Collector
Polisi Bogor Kota menggerebek tempat penampungan motor ilegal di Tanah Baru, diduga hasil tarikan debt collector.
MPN Indonesia 30 April 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah lahan kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan motor hasil penarikan oleh debt collector atau mata elang (Matel), pada Senin (28/4) di wilayah Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Bogor Kota, Jawa Barat.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan banyak kendaraan roda dua di lokasi tersebut.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan itu ditampung di area terbuka tanpa kejelasan status kepemilikan maupun dasar hukum penempatannya.
26 Unit Motor Diamankan Polisi
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua yang ditemukan berada di lahan tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang ditemukan tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan sah.
“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua. Semua kendaraan itu kepemilikannya tidak jelas, tidak ada dokumen resminya,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan pada Selasa (29/4).
Lebih lanjut, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa penggunaan lahan kosong sebagai lokasi penampungan kendaraan tidak memiliki izin dari aparat wilayah setempat, termasuk dari ketua RT maupun RW.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
Lahan Digunakan Lebih dari Dua Tahun Tanpa Izin
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diketahui telah digunakan selama lebih dari dua tahun sebagai lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan debt collector.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada persetujuan resmi dari otoritas lingkungan sekitar terkait penggunaan area tersebut.
“Lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Bogor Kota akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keabsahan kepemilikan dan prosedur penarikan terhadap kendaraan yang diamankan tersebut.
Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan untuk memastikan apakah penarikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak dilengkapi prosedur resmi.
Pihak kepolisian juga menyediakan jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan.
“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pa Kapolresta 085889110110,” tutup AKP Aji Riznaldi Nugroho.
(DIM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
