Connect with us

Viral

Polisi di Bogor Kota Gerebek Tempat Penampungan Motor yang Diduga Hasil Debt Collector

Polisi Bogor Kota menggerebek tempat penampungan motor ilegal di Tanah Baru, diduga hasil tarikan debt collector.

Logompn

Published

on

Polisi di bogor kota gerebek tempat penampungan motor yang diduga hasil debt collector
Polresta Bogor Kota menggerebek lahan kosong di Tanah Baru yang diduga jadi tempat penampungan motor hasil tarikan debt collector. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 30 April 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah lahan kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan motor hasil penarikan oleh debt collector atau mata elang (Matel), pada Senin (28/4) di wilayah Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Bogor Kota, Jawa Barat.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan banyak kendaraan roda dua di lokasi tersebut. 

Informasi dari warga menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan itu ditampung di area terbuka tanpa kejelasan status kepemilikan maupun dasar hukum penempatannya.

26 Unit Motor Diamankan Polisi

Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua yang ditemukan berada di lahan tersebut. 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang ditemukan tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan sah.

“Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua. Semua kendaraan itu kepemilikannya tidak jelas, tidak ada dokumen resminya,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan pada Selasa (29/4).

Lebih lanjut, AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa penggunaan lahan kosong sebagai lokasi penampungan kendaraan tidak memiliki izin dari aparat wilayah setempat, termasuk dari ketua RT maupun RW. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Lahan Digunakan Lebih dari Dua Tahun Tanpa Izin

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diketahui telah digunakan selama lebih dari dua tahun sebagai lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan debt collector. 

Baca Juga:  Penyebab Listrik di Sumatra Padam, PLN Sebut karena Ini

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada persetujuan resmi dari otoritas lingkungan sekitar terkait penggunaan area tersebut.

“Lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Bogor Kota akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keabsahan kepemilikan dan prosedur penarikan terhadap kendaraan yang diamankan tersebut. 

Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan untuk memastikan apakah penarikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak dilengkapi prosedur resmi. 

Pihak kepolisian juga menyediakan jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan.

“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pa Kapolresta 085889110110,” tutup AKP Aji Riznaldi Nugroho.

(DIM/NID/RAD)

Trending