Connect with us

Viral

Pria yang Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka

Pria yang menendang wanita di Senayan City ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mengungkap dugaan motif dan ancaman hukum pelaku.

Logompn

Published

on

Pria yang Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka
Pria yang Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 21 September 2026 - Polda Metro Jaya menetapkan RS (43), pria yang menendang seorang wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menangkap dan memeriksa RS menyusul peristiwa yang viral di media sosial.

Kasus yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut kini ditangani sebagai kasus kriminal dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan.

“Untuk saat ini pelaku sudah dilaksanakan penangkapan di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam keterangannya.

Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial TL sedang mengantre membeli bakso di food court Senayan City.

Saat itu, RS yang sedang duduk tiba-tiba menendang korban hingga terjengkang dan tersungkur ke lantai.

Korban kemudian berdiri dalam kondisi kebingungan dan meninggalkan lokasi.

Rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Penanganan Hukum oleh Polda Metro Jaya

Setelah video kejadian beredar di media sosial, polisi melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RS pada Jumat (18/9) dini hari.

RS kemudian menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Dan mulai tanggal 19 September sudah dalam penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan memproyeksikan dengan Jasa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Pada perkara ini, RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Siswa SMPN 19 Tangsel yang Diduga Korban Bullying Meninggal usai Dirawat Sepekan

Penyidik Ungkap Dugaan Motif Kekerasan

AKBP I  Dewa Putu Gede Anom Danujaya juga mengungkapkan dugaan motif kekerasan karena pelaku merasa terganggu.

“Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif. Pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku sebagai langkah penyidikan.

“Namun, kami dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan alasan tindakan impulsif yang dilakukan pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” paparnya.

Korban Mendapat Pendampingan

Selain menjalankan proses penegakan hukum, penyidik juga berkomunikasi dengan korban.

Pendampingan diberikan untuk membantu proses pemulihan setelah kejadian.

Polisi juga memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah berkomunikasi dengan korban, tidak ada intimidasi. Kami berempati terhadap peristiwa yang menimpa korban. Memberikan ruang kesembuhan kepada korban dengan memberikan kegiatan pendampingan, maupun proses sehingga trauma yang dialami oleh korban cepat pulih,” paparnya.

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya juga mengatakan, korban telah menjalani visum.

“Untuk kondisi korban, mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” tuturnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending