Connect with us

Viral

Viral! Warga di Rajeg Tangerang Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI

Ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Tangerang, sempat dibubarkan warga. Polisi dan Kemenag melakukan mediasi hingga akses tempat ibadah kembali dibuka.

Logompn

Published

on

Viral! Warga di Rajeg Tangerang Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI
Viral! Warga di Rajeg Tangerang Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI. Gambar: Instagram/@gugungumilar89

Banten, MPN Indonesia 21 September 2026 - Sekelompok warga diduga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah sewaan di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9).

Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan karena tempat tersebut dinilai belum memiliki izin.

Polisi, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama kemudian melakukan mediasi terkait peristiwa tersebut.

“Gembok tempat ibadah yang sempat dipasang telah dikembalikan. Akses rumah ibadah juga kembali dibuka agar kegiatan keagamaan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @gugungumilar89, Senin (21/9).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan penghentian kegiatan ibadah beredar di media sosial.

Video tersebut juga memperlihatkan seorang warga diduga membawa senjata tajam saat meminta kegiatan dihentikan.

Situasi itu membuat jemaat, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia, membubarkan diri lebih awal.

Ibadah GKPI di Tangerang Dibubarkan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digunakan jemaat merupakan rumah kontrakan yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Warga yang datang menyampaikan keberatan karena tempat tersebut dinilai belum memiliki izin.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa di daerah tersebut. Ia menyatakan lokasi yang didatangi warga merupakan rumah ibadah, bukan bangunan gereja.

“Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja,” ujar Yono.

Menurut Yono, kedua belah pihak telah dipertemukan untuk mencari penyelesaian. Mediasi dilakukan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

“Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama Pak Camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Penghuni Kos Wanita di Semarang Disundut Rokok oleh Pria yang Diduga Mabuk

Polisi Lakukan Pengamanan dan Fasilitasi Musyawarah

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel kepolisian menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.

Polisi kemudian memfasilitasi musyawarah di Desa Mekarsari dengan melibatkan berbagai pihak.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kepolisian mengedepankan langkah persuasif dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya.

Musyawarah menghasilkan sejumlah langkah sementara. Sambil menunggu proses mediasi lanjutan di tingkat Kecamatan Rajeg, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci.

Polisi juga meminta masyarakat tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah potensi gesekan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat,” katanya.

Kemenag Turun Tangan Mediasi Persoalan Ibadah GKPI

Kementerian Agama turut merespons peristiwa di daerah tersebut dengan mengirimkan Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar ke Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9).

Gugun melakukan dialog bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta jajaran pendeta GKPI.

Dalam pertemuan itu, salah satu hasil yang dicapai adalah pengembalian akses ke tempat ibadah. Gembok yang sebelumnya dipasang telah diserahkan kembali kepada pihak jemaat.

Selain itu, Kementerian Agama menyatakan kebebasan menjalankan ibadah dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

“Kebebasan menjalankan ibadah dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang dijamin langsung oleh konstitusi. Seluruh pihak perlu bersama-sama menjaga ruang kehidupan beragama yang damai,” tegas Gugun.

Gugun juga menjelaskan bahwa aspek administratif dan ketentuan perizinan bangunan rumah ibadah masih dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga:  Curhatan Anak Ivan Sugianto: Takut Keluar Rumah Setelah Ayah Masuk Penjara

“Hal-hal yang berkaitan dengan aspek administratif dan ketentuan perizinan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Kemenag terus mendorong kolaborasi antarlembaga agar persoalan selesai secara tertib dengan mengedepankan kerukunan,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD) 

Trending