Connect with us

Viral

Sidang Kasus Daycare Little Aresha: Ada yang Tenggelamkan Kepala Anak hingga Kasih Makan Nasi Sisa

Sidang Daycare Little Aresha di Yogyakarta mengungkap dakwaan terhadap 11 pengasuh terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Logompn

Published

on

Sidang Kasus Daycare Little Aresha Ada yang Tenggelamkan Kepala Anak hingga Kasih Makan Nasi Sisa
Ilustrasi Daycare Little Aresha. Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 20 Agustus 2026 - Sidang perdana Daycare Little Aresha ungkap berbagai bentuk dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8).

Sebanyak 11 pengasuh duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto.

Menurut dakwaan, para terdakwa jalankan tugas secara bergantian di setiap kelas.

Pelaksanaan pengasuhan diatur oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, serta diawasi oleh Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari.

JPU sebut pola pengasuhan yang diduga menyimpang telah diterapkan sejak Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha mulai beroperasi.

Pengasuh yang tidak mengikuti pola tersebut disebut mendapat teguran dari pihak pengelola.

Dugaan Pengikatan Dilakukan Sejak Anak Datang hingga Dijemput

Pada dakwaan dijelaskan, orang tua tidak diperbolehkan memasuki area daycare saat antar anak.

Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh sesuai kelas masing-masing.

Setelah sarapan, anak disebut kembali dipakaikan pakaian sebelum mengikuti kegiatan.

Memasuki waktu tidur, pakaian kembali dilepas dan anak diduga dibedong atau diikat menggunakan kain agar tidak banyak bergerak.

Saat waktu makan siang, anak disebut tetap diberi makan dalam kondisi dibedong atau diikat.

Menurut dakwaan, ikatan baru dilepaskan ketika orang tua datang menjemput.

Anak kemudian dipakaikan pakaian kembali sebelum diserahkan kepada keluarga.

Dakwaan Ungkap Dugaan Kekerasan dan Penelantaran

Selain dugaan pengikatan, JPU uraikan sejumlah tindakan lain yang disebut terjadi selama proses pengasuhan.

Beberapa dugaan tindakan tersebut meliputi:

  • Anak dikunci di ruang sempit hingga ketakutan.
  • Anak disebut ditenggelamkan di kolam.
  • Kepala anak diduga pernah ditenggelamkan di bak kamar mandi.
  • Anak yang sakit tetap digabung dengan anak lain tanpa penanganan khusus.
  • Anak yang menangis atau rewel disebut dibiarkan hingga berhenti sendiri.
  • Anak diduga tidak selalu memperoleh makanan dan minuman yang cukup.
Baca Juga:  Pria di Garut Diringkus Polisi usai Ijab Kabul, Diduga Terlibat Curanmor

JPU juga mengungkap dugaan pemberian makanan yang tidak layak.

“Terkadang makanan sisa anak kelas TK, nasinya dikumpulkan lagi kemudian dimasak menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lainnya,” tambah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ruang Kelas dan Jumlah Anak Turut Disorot dalam Persidangan

Jaksa sebut setiap ruang kelas diisi sekitar tiga hingga empat pengasuh dengan jumlah anak berkisar 15—35 orang.

Sementara itu, ukuran ruang disebut hanya sekitar 2 x 3 meter dan 4 x 6 meter.

Menurut dakwaan, ruangan hanya memiliki satu kipas angin dengan ventilasi yang sangat minim.

Kondisi tersebut disebut tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada orang tua mengenai kapasitas ruang kelas.

JPU juga menyebut daycare menerima anak berkebutuhan khusus pada kelas pra-TK.

Namun, para pengasuh disebut tidak memiliki pelatihan khusus terkait pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.

Keterangan Anak dan Mantan Pengasuh Dimuat dalam Dakwaan

Pada dakwaan turut dimuat keterangan seorang anak berinisial LA berusia 4 tahun 8 bulan.

LA mengaku, pernah dikurung di kamar kosong karena dinilai banyak berbicara dan sering berlari.

Ia juga melihat teman-temannya dimarahi serta dikurung di kamar mandi oleh beberapa pengasuh dan mereka sering tidak memperoleh makanan ringan dari daycare.

JPU juga bacakan keterangan mantan pengasuh Dian Novitasari yang mulai bekerja pada 21 Januari 2026.

Dian menyebutkan, memilih mengundurkan diri karena menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak selama bekerja.

“Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis,” kata JPU.

Adapun keterangan yang disebutkan jaksa, pengasuh terdakwa Devina dan Fitri sempat menenggelamkan kepala anak di bak mandi.

Baca Juga:  Sopir yang Aniaya Dokter Koas Unsri Ditetapkan Jadi Tersangka!

Hasil visum yang dibacakan dalam dakwaan terindikasi bekas memar, trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur dan makan hingga gangguan sosio-emosional pada sejumlah korban.

Sebelas Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Sebanyak 11 terdakwa yang diadili dalam berkas perkara ini terdiri atas:

  • Heny Purwaningsih.
  • Devina Riadi.
  • Sri Rukmini.
  • Evi Nurvita Sari.
  • Zikrul Aqidah.
  • Dinar Olivia Susan.
  • Dwi Maryati Asmarita.
  • Sri Rejeki.
  • Listiarini.
  • Fitri Nurhidayah.
  • Nur Fatimatu Zahroh.

JPU dakwa para terdakwa dengan tiga kelompok dakwaan, yakni penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.

Putusan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tercantum dalam surat dakwaan.

Pada persidangan di Yogyakarta, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Sidang kasus kriminal ini dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.

Persidangan tersebut dijadwalkan berlanjut pada Rabu (26/8) dengan agenda berikutnya sesuai proses peradilan.

(AKM/NID/RAD)

Trending