Connect with us

Viral

Soal Beredarnya Surat Tak Mampu Tangani Bencana, Jubir Posko Aceh: Itu Bukan Bentuk Lepas Tanggung Jawab

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, buka suara soal surat ketidakmampuan penanganan bencana dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang beredar di media sosial.

Logompn

Published

on

Jubir posko aceh buka suara soal beredarnya surat tak mampu tangani bencana
Jubir Posko Aceh Buka Suara Soal Beredarnya Surat Tak Mampu Tangani Bencana | Gambar: Instagram/@dinaspendidikanaceh

Aceh, MPN Indonesia 2 Desember 2025 - Juru Bicara (Jubir) Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, buka suara soal surat ketidakmampuan penanganan bencana dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang beredar di media sosial.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk pelepasan tanggung jawab, melainkan bagian dari prosedur administratif untuk menetapkan status darurat bencana di tingkat provinsi.

“Surat itu bukan bentuk lepas tanggung jawab dari kabupaten/kota kepada korban bencana. Itu adalah syarat administratif dalam rangka penetapan keadaan darurat bencana,” ujarnya seperti dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dinaspendidikanaceh, Selasa (2/12).

Murthalamuddin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab atas penanganan bencana yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

“Tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik, sebagai pengendali keadaan bencana di daerah. Itu tetap berlangsung sesuai UU. Jadi, itu syarat administratif. Tolong jangan diplesetkan, tolong,” tegasnya.

Jadi Syarat Administratif Penetapan Status Bencana

Sementara itu, Jubir Pemprov Aceh, Muhammad MTA, turut memberikan penjelasan bahwa surat tersebut memang menjadi bagian dari syarat penetapan status bencana provinsi.

“Ketidakmampuan penanganan oleh kabupaten/kota memang salah satu syarat dalam penetapan, minimal 2 kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi bencana provinsi. Aceh sudah menetapkan ini menjadi bencana Aceh sejak 28 November lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/12).

Tercatat ada tiga bupati yang menyatakan ketidakmampuan menangani bencana di wilayahnya, yakni Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat akan turun tangan langsung dalam menangani bencana alam di wilayah terdampak, terutama melalui pengiriman bantuan logistik.

Baca Juga:  Kawasan Bromo Longsor: Sejumlah Kendaraan Tertimbun, Akses Wisata Tertutup

“Pangannya harus diambil dari luar menggunakan pesawat, dia (Kota Takengon) enggak punya pesawat. Maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, tapi pusat ngambil alih, pusat yang mengambil alih. Dropping dari Jakarta dan dari Medan,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.

(AKM/NID/RAD)

Trending