Connect with us

Viral

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Wanita yang Kehilangan Tumbler di KRL Kini Ikut Kehilangan Pekerjaannya

Karyawan Daidan Utama dipecat usai viral keluhkan tumbler hilang di KRL.

Logompn

Published

on

Sudah jatuh tertimpa tangga, wanita yang kehilangan tumbler di krl kini ikut kehilangan pekerjaannya
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Wanita yang Kehilangan Tumbler di KRL Kini Ikut Kehilangan Pekerjaannya. Gambar: Instagram @daidanutama/X @bakuldimsum_

MPN Indonesia 27 November 2025 - Perusahaan Daidan Utama Pialang Asuransi secara resmi memutuskan hubungan kerja dengan salah satu karyawannya yang viral di media sosial usai mengeluhkan kehilangan tumbler di KRL.

Informasi tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun media sosial perusahaan @daidanutama pada Kamis (27/11).

Pihak perusahaan menyatakan bahwa tindakan karyawan tersebut dinilai tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja Daidan Utama Pialang Asuransi secara keseluruhan.

“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 ybs sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tulis pihak perusahaan dalam pernyataan resminya, dikutip MPN Indonesia, Kamis (27/11).

Karyawan tersebut diketahui bernama Anita, penumpang KRL yang sebelumnya mengunggah keluhan di akun media sosial pribadinya @anitadwdl terkait kehilangan tumbler dalam cooler bag yang tertinggal di gerbong khusus wanita Commuter Line jurusan Tanah Abang–Rawa Buntu.

Kronologi Kehilangan Tumbler oleh Penumpang KRL

Insiden ini bermula saat Anita menaiki KRL dari Stasiun Tanah Abang sekitar pukul 19.00 WIB dan turun di Stasiun Rawa Buntu pada pukul 19.40 WIB.

Dalam perjalanannya, ia meninggalkan cooler bag berisi tumbler berwarna biru di bagasi gerbong khusus wanita.

Anita melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas keamanan berseragam di Stasiun Rawa Buntu.

Tak lama kemudian, petugas berhasil menemukan tas yang dilaporkan dan mendokumentasikan keberadaan tumbler di dalamnya melalui foto.

“Security pun langsung melapor kejadian kehilangan tersebut dan meminta nomor ku yg dapat dihubungi,” tulis Anita dalam unggahannya.

Keesokan harinya, Anita bersama suaminya mengambil cooler bag tersebut di Stasiun Rangkas Bitung.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Duka Cita, Prabowo: Kita Telah Berangkatkan 3 Hercules C130 dan Pesawat A400 Kirim Bantuan ke Sumatra

Namun, ia mendapati bahwa tumbler yang sebelumnya difoto telah hilang dari dalam tas.

“Dan… jeng jeng shock berat pas dibuka ko ada yg hilang!!! Tumbler Tuku-ku tidak ada, kecewa,” tulisnya lagi.

Pemecatan Petugas KAI

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT KAI juga mengambil tindakan terhadap petugas keamanan bernama Argi, yang bertugas saat penyerahan barang.

Dalam unggahan di akun Threads @argi_bdysh pada Selasa (25/11), ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah diberhentikan.

“Hari ini, 25 November 2025 saya resmi diberhentikan dari KAI karena kelalaian yang telah saya buat. Dan perihal tanggung jawab karena pembuat status berbicara tentang tanggung jawab saya sudah mencoba kepada penumpang tersebut pada saat pengambilan barang untuk mengganti kehilangan barang kehilangan tersebut, namun tidak ada jawaban,” tulis Argi.

Argi juga menyampaikan bahwa tas yang ia terima dari petugas sebelumnya dalam kondisi ringan dan tidak diperiksa isinya.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan tumbler yang hilang tersebut.

“Demi Allah, Pak, bukan saya yang ambil tumbler tersebut. Dampaknya sangat besar, Pak.. Bapak sudah menghilangkan satu-satunya sumber pendapatan saya,” ungkap Argi dalam pesannya kepada pihak manajemen.

Pernyataan Resmi Daidan Utama Pialang Asuransi

Daidan Utama Pialang Asuransi menyatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap karyawannya dilakukan setelah proses investigasi internal.

“Kami turut prihatin atas pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan angkutan publik tersebut, dan sangat mengapresiasi, setiap tindakan empati dan solidaritas, berkaitan dengan kasus ini,” tulis Daidan Utama.

Perusahaan menyampaikan keprihatinan atas pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PT KAI dan mengapresiasi berbagai tindakan empati yang ditunjukkan masyarakat.

“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah Tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai budaya dan kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” tulis keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:  Suami di Aceh Bantah Usir dan Ceraikan Istri karena Lolos PPPK: Sudah Lama Bermasalah dalam Rumah Tangga

Proses investigasi pun telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Per tanggal 27 November 2025, karyawan yang bersangkutan resmi tidak lagi bekerja di perusahaan.

Netizen Sebut Pernyataan seperti Tidak Resmi

Pernyataan ini ditutup dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Namun di samping itu, unggahan resmi PT Daidan pun mengundang perhatian publik.

Sebagian warganet mempertanyakan keaslian informasi pemecatan itu karena tidak disertai dokumen resmi.

“Masih ragu, surat nya seperti tidak resmi. Pertama tidak ada KOP suratnya, kedua ‘ybs’ itu siapa?” tulis salah satu komentar dari akun @ka***.

“Kop surat resminya mana min?” komentar lainnya dari akun @sa***.

“Ga ada ttd, ga ada nama terkait, ga ada foto dan materai, msih meragukan surat pemecatan nya” timpal komentar lainnya dari akun @ba***.

(AKM/NID/RAD)

Trending