Viral
Taufik Hidayat Minta Maaf, Akui Sesali Perbuatannya
Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, meminta maaf dan mengaku menyesal.
Jawa Barat, MPN Indonesia 27 Juni 2026 - Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6).
Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa tindakan penyekapan dan penganiayaan berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Tersangka diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri, dan kini dijerat pasal berlapis yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat kabel ties, hanya memberikan pernyataan singkat saat diminta berbicara oleh awak media.
“Saya minta maaf,” kata Taufik dalam konferensi pers.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
“Saya minta maaf. Semua atas yang saya lakukan. Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” sambungnya.
Meski terus didesak menjawab pertanyaan terkait tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukannya, tersangka lebih banyak terdiam dan tertunduk sebelum akhirnya dibawa kembali oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lokasi Penganiayaan
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terjadi di beberapa lokasi di Bandung dan sekitarnya.
Peristiwa ini bermula setelah tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024, kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di tempat kos.
Menurut keterangan polisi, terdapat sedikitnya empat lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yaitu:
- Lokasi pertama: Kawasan Cicaheum, Kota Bandung (Mei–September 2024).
- Lokasi kedua: Sekitar kawasan Cicaheum, Kota Bandung (September 2024–Januari 2025).
- Lokasi ketiga: Wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung (Februari 2025).
- Lokasi keempat: Cileunyi, Kabupaten Bandung (Januari–Juni 2026).
Bentuk Penganiayaan kepada Korban
Selama periode tersebut, korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan.
“Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok,” kata Rudi.
Kekerasan kemudian meningkat di lokasi berikutnya.
“Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat,” ucapnya.
Di lokasi selanjutnya, kondisi korban semakin memburuk akibat tindakan penganiayaan yang berulang.
“Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan,” ujar Rudi.
Kasus penyekapan juga terjadi secara sistematis, di mana korban dikunci di dalam kamar dan dibiarkan dalam kondisi tidak berdaya.
“Pelaku melakukan beberapa kekerasan, menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm. Ini dilakukan berulang-ulang, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan melakukan penyekapan dengan mengunci korban dalam kamar,” tutur Rudi.
Tersangka Residivis
Dalam kasus hukum dan kriminal ini, Taufik Hidayat diketahui merupakan residivis.
“Tersangka ini adalah residivis,” kata Rudi.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atas kasus penganiayaan serupa yang terjadi di Bandung.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka terkait tindakan penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 446 ayat (2) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 terkait penyanderaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Rudi.
Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 446 terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun,” ujar Rudi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
