Connect with us

Viral

Terjerat Kasus Pemerkosaan, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

UIN Malang resmi berhentikan Ilham Prada dengan tidak hormat usai terlibat kasus dugaan pemerkosaan, sebagai bentuk penegakan kode etik kampus.

Logompn

Published

on

Terjerat kasus pemerkosaan mahasiswi ub, mahasiswa uin malang diberhentikan tidak hormat
Terjerat Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat. Gambar : Kolase Tangkapan Layar X/@mfs_ub/Instagram/@demafst.uinmalang

MPN Indonesia 17 April 2025 - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan salah satu mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah, dengan tidak hormat.

Tindakan ini diambil menyusul keterlibatannya dalam kasus hukum dan kriminal berupa dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dari Universitas Brawijaya (UB).

Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025.

Langkah tegas ini merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi dari UIN Malang, yang merujuk pada pelanggaran kode etik mahasiswa sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

Keputusan dikeluarkan setelah adanya surat rekomendasi dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi dengan Nomor: B-2218/FST/OT.01.7/04/2025.

Pelanggaran Etik Mahasiswa

Ilham Prada Firmansyah dinyatakan bersalah melanggar kode etik mahasiswa pada Bab IV angka 8.

Atas pelanggaran tersebut, pihak universitas menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini juga mencakup tidak diberikannya surat pindah maupun transkrip nilai kepada mahasiswa bersangkutan.

Dalam Keputusan Rektor, ditegaskan bahwa sejak tanggal ditetapkan, yakni Senin (14/4), Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif UIN Malang.

Pihak universitas menyatakan keputusan tersebut sebagai langkah untuk menegakkan nilai integritas dan tanggung jawab akademik di lingkungan kampus.

Kronologi Administratif

Sanksi ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan dan regulasi internal kampus, termasuk:

  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Malang, beserta perubahannya
  • Statuta UIN Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 dan perubahan tahun 2018
  • Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa
Baca Juga:  Eks Pegawai Kominfo Dapat Rp15 Miliar untuk Lindungi Judol, Umrahi 47 Orang

Pertimbangan administratif berasal dari permohonan penetapan sanksi oleh Fakultas Sains dan Teknologi, yang menyatakan bahwa tindakan Ilham telah mencoreng nama baik institusi dan bertentangan dengan norma akademik.

Profil Ilham Prada Firmansyah

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dalam unggahan Instagram resmi @demafst.uinmalang pada Kamis (17/4), berikut adalah biodata Ilham Prada Firmansyah sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kampus:

  • Nama: Ilham Prada Firmansyah
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 220607110068
  • Program Studi: Perpustakaan dan Sains Informasi
  • Fakultas: Sains dan Teknologi
  • Status: Diberhentikan tidak hormat per (14/4/2025)

Konteks Kasus Kriminal

Keputusan pemberhentian ini berkaitan erat dengan kasus kriminal yang menjerat Ilham Prada Firmansyah.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya.

Kasus tersebut telah menimbulkan perhatian publik dan institusi pendidikan tinggi, mengingat pelaku dan korban berasal dari dua perguruan tinggi besar di kota tersebut, yakni UIN Malang dan Universitas Brawijaya.

Pemberhentian dengan tidak hormat menjadi langkah tegas UIN Malang dalam menangani kasus yang mencoreng integritas sivitas akademika.

(AKM/NID/RAD)

Trending