Berita
Tiga Oknum Polisi yang Aniaya Sopir Mobil di Ambon Ditahan, Identitas Terungkap
Viralnya penganiayaan oleh oknum polisi di Ambon memicu reaksi keras masyarakat. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MPN Indonesia 23 Desember 2024 - Tiga anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di Kota Ambon telah ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rizal Serang.
Insiden ini terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso sekitar pukul 15.30 WIT dan viral di media sosial.
Identitas pelaku yang terdiri dari Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD kini telah terungkap.
Kronologi Penganiayaan di Pelabuhan Yos Sudarso
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @dashcamindonesia, disebutkan kejadian bermula saat Rizal hendak melintasi kawasan pelabuhan untuk menjemput seseorang.
Namun, saat itu ia tidak diizinkan masuk lantaran pelabuhan sedang padat.
Kemudian, tiga oknum Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang berinisial Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, tengah bertugas mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang polisi berseragam terlibat adu mulut dengan sopir mobil bernama Rizal T. Serang.
Suasana semakin tegang ketika salah satu polisi memukul kap mobil sebanyak lima kali milik Rizal dan melontarkan kata-kata kasar.
Rizal yang diminta keluar dari kendaraannya sempat menolak, sebelum akhirnya dipaksa keluar, dibanting ke aspal, dan diborgol oleh salah seorang petugas.
Saat dibanting, Rizal sempat tak sadarkan diri beberapa menit akibat benturan.
Saat Rizal sadar, Rizal dibawa ke kantor Polsek KPYS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Hukum dan Penahanan Pelaku
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, mengonfirmasi bahwa ketiga oknum polisi tersebut telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
Mereka sedang menjalani proses hukum dan pemeriksaan kode etik oleh Propam Polri.
“Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin. Proses hukum dan kode etik kepolisian sedang berlangsung,” ujar Kapolresta.
Barang bukti berupa video rekaman insiden juga telah diamankan.
Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat laporan yang diajukan ke Polda Maluku dengan nomor laporan LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
