Connect with us

Viral

Viral! 2 Pegawai RSUD Kudus Keciduk Mesum di Samping Kamar Jenazah

Video mesum dua pegawai RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus viral di TikTok. Manajemen memastikan kejadian terjadi tahun 2020 dan kini diproses internal.

Logompn

Published

on

Viral! 2 pegawai rsud kudus keciduk mesum di samping kamar jenazah
Ilustrasi Berbuat Mesum. Gambar : Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 10 Januari 2026 - Dua oknum pegawai RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terekam kamera CCTV melakukan tindakan tidak senonoh di area rumah sakit.

Video tersebut kembali mencuat dan viral setelah diunggah akun TikTok @ketutdewi_99 beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar September 2020, saat masa pandemi COVID-19.

Lokasi kejadian berada di ruang rumah tangga yang terletak di samping kamar jenazah.

Klarifikasi Manajemen RSUD Kudus

Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi, dr. Abdul Hakam, memastikan dua orang yang terekam dalam video tersebut merupakan pegawai rumah sakit.

“Orang yang diduga melakukan tidak senonoh diduga pegawai RSUD. Dua oknum pegawai RSUD Kudus,” ujar dr. Abdul Hakam dalam konferensi pers di RSUD Kudus, Senin (5/1).

Ia menegaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama yang kemungkinan disimpan oleh seseorang dan baru disebarluaskan belakangan ini.

“Perlu kita sampaikan ini video tahun 2020 sebelum Oktober. Tidak ditunjukkan cuman kejadian pada tahun 2020. Manajemen sekarang harus bertanggung jawab pada kejadian tahun 2020 tersebut,” jelasnya.

Lokasi Kejadian dan Status Pegawai

dr. Abdul Hakam mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung di ruang rumah tangga yang berada di sebelah area pemulasaran jenazah.

Pada saat itu, kedua pegawai yang terekam merupakan bagian dari divisi pemulasaran jenazah.

“Itu kejadian pada tahun 2020, itu di ruang rumah tangga, itu sampingnya pemulasaran jenazah,” kata Hakam.

Ia menambahkan bahwa saat ini kedua pegawai tersebut sudah tidak lagi berada dalam satu divisi yang sama.

Baca Juga:  Turun ke CFD, KUA Beri Konsultasi Perkawinan Gratis dan Ajak Warga Nikah

“Dulu satu divisi sekarang tidak lagi,” ucapnya.

Pemeriksaan Internal dan Pembebastugasan

Manajemen RSUD Kudus telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah saksi, termasuk penanggung jawab ruangan dan salah satu terduga pelaku dalam video.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus.

“Jadi kita semacam BAP satu, dua, tiga kita BAP dulu sambil buat berita acara setelah itu kita konsultasi ke inspektorat, kita mohon dari inspektorat memberikan rekomendasi terhadap kasus ini sehingga bisa segera melakukan putusan dari internal terkait pegawai tersebut,” ungkap Hakam.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, pihak rumah sakit membebastugaskan kedua oknum pegawai tersebut sementara waktu.

“Jadi bersangkutan kami duga ini kita dibebastugaskan dulu per hari ini sehingga pemeriksaan akan lebih mudah, pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim pemeriksaan. Sehingga kedua orang tidak mengeluarkan bukti,” katanya.

Potensi Sanksi dan Dampak Institusi

Terkait sanksi, manajemen RSUD Kudus masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim internal.

Jenis sanksi yang akan diberikan, baik ringan, sedang, maupun berat, akan disesuaikan dengan hasil investigasi.

“Untuk sanksi apa yang kita berikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim pemeriksaan,” tegas dr. Abdul Hakam.

Ia mengakui bahwa beredarnya video tersebut berdampak pada citra rumah sakit dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan internal.

“Dengan adanya video beredar akan menimbulkan ketidaknyamanan kepada kami terutama di internal kami, akan merusak citra rumah sakit. Ini nanti akan menimbulkan dampak terhadap pelayanan,” pungkas dr. Abdul Hakam.

Sementara itu, unggahan video di TikTok tersebut disertai narasi yang menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh oknum pegawai rumah sakit.

“Dugaan tindakan mesum yang dilakukan oknum pegawai BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus berinisial A yang bertugas di bagian pemulasaran jenazah merupakan tindakan tercela yang melanggar etika, moral, norma, agama dan nilai kemanusiaan,” tulis akun pengunggah dalam narasinya.

Baca Juga:  TPA Putri Cempo Solo Kebakaran, Satu RT Dievakuasi

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending