Connect with us

Viral

Viral! ASN Kutai Timur Rayakan Saweran dan Berjoget di Atas Meja Kantor, Terancam Kena Sanksi

Viral di media sosial, sejumlah ASN di Kutai Timur berjoget dan saweran di kantor. Bupati Kutim memerintahkan investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Actress 1299250

Published

on

Viral! Asn Kutai Timur Rayakan Saweran Dan Berjoget Di Atas Meja Kantor, Terancam Kena Sanksi
Viral! ASN Kutai Timur Rayakan Saweran dan Berjoget di Atas Meja Kantor, Terancam Kena Sanksi. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@pojoksamarinda

MPN Indonesia 18 Februari 2025 - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur berjoget dan melakukan aksi saweran di kantor.

Berdasarkan pemantauan dari Tim Redaksi MPN Indonesia, aksi ini pun viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @pojoksamarinda.

Rekaman tersebut menunjukkan beberapa pegawai berjoget di atas meja ruang rapat, sementara lainnya melempar uang sebagai saweran.

Bupati Kutai Timur Instruksikan Investigasi

Menanggapi peristiwa ini, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, telah menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan investigasi.

Langkah ini bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur.

“Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai (Pemkab Kutim) untuk melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lingkup Dinas PUPR Kutim,” ujar Ardiansyah dilansir dari CNN Indonesia pada Senin (17/2).

Investigasi ini akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Kutim selaku pembina kepegawaian.

Tim investigasi terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum, hingga perwakilan dari Dinas PUPR sendiri.

Sanksi Menanti ASN yang Terlibat

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi bagi pegawai yang terbukti terlibat.

Ardiansyah menyatakan bahwa sanksi yang diberikan bisa bersifat ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Patuhi Kebijakan Pramono, ASN di Jakarta: Saya Pengguna Kereta Sejati

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Kutai Timur, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar selalu menjaga etika dan sikap profesional di mana pun berada.

Plt Kepala Dinas PUPR Kutim Berikan Klarifikasi

Plt Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut memang terjadi di kantor dinasnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa acara tersebut hanyalah hiburan setelah pegawai bekerja lembur selama berminggu-minggu.

“Sebenarnya ini hanya nyanyi-nyanyi karaoke setelah lembur berminggu-minggu. Itu terjadi di ruang rapat karena memang sudah larut malam,” kata Joni pada Sabtu (15/2).

Joni juga mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut berlangsung pada akhir Desember 2024, di luar jam kerja, dan bukan bagian dari acara resmi kantor.

Mengenai keberadaan minuman keras dalam video, ia mengungkapkan bahwa kemungkinan minuman tersebut dibawa secara pribadi oleh pegawai yang hadir.

“Mungkin ada yang bawa sendiri (minuman keras). Tapi tetap, saya akan menegur mereka,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas PUPR akan melakukan pembinaan disiplin secara internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(AKM/NID/RAD)

Trending