Connect with us

Viral

Viral! Guru SD di Tangsel Dipolisikan Orang Tua usai Nasihati Murid

Seorang guru SD di Pamulang dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid.

Logompn

Published

on

Viral! guru sd di tangsel dipolisikan orang tua usai nasihati murid
Ilustrasi kelas. Gambar: Ilustrasi Canva.

Banten, MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Seorang guru sekolah dasar bernama Christiana Budiyati (Bu Budi) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan kekerasan verbal terhadap murid.

Peristiwa di daerah ini terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 lalu.

Dalam insiden tersebut, seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya, namun tidak mendapat pertolongan dari teman-temannya dan justru ditinggalkan.

Anak tersebut akhirnya ditolong oleh orang tua murid lain yang berada di lokasi.

Sebagai wali kelas, Bu Budi kemudian menasihati seluruh murid untuk lebih bertanggung jawab dan peduli terhadap sesama.

“Kejadian tersebut membuat Ibuku, sebagai wali kelas, menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli,” tulis akun Instagram @dinogabrl, yang merupakan anak Christiana Budiyati, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (29/1).

Namun, nasihat yang disampaikan di kelas itu dianggap sebagai bentuk dimarahi di depan umum oleh salah satu murid.

Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi tidak menemui kesepakatan.

“Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan ibuku ke beberapa lembaga masyarakat,” jelas Dino.

“Aku mengenal Ibuku dengan sangat baik. Ia bukan sosok yang menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih kepada murid sekolah dasar,” sambungnya.

Orang tua murid tersebut akhirnya memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan Bu Budi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, serta ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa orang tua murid dan guru sudah bertemu, tetapi belum ada titik temu.

Baca Juga:  Catat! Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini 17 Juni 2025

“Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru. Yang bersangkutan, si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/1).

Proses Hukum dan Respons Kepolisian

Pihak keluarga meminta agar guru tersebut menyampaikan permintaan maaf di depan kelas disaksikan oleh orang banyak.

Namun, menurut Budi, permintaan tersebut tidak dipenuhi sampai Desember 2025 sehingga laporan resmi kemudian dibuat.

“Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas, artinya disaksikan orang banyak, nah akhirnya membuat laporan,” tambahnya.

Ipda Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengecekan dan pendalaman.

“Saya cek ulang ya, untuk didalami. Namanya proses lidik, sidik kan butuh waktu pembuktian alat bukti, namanya untuk mempersangkakan orang itu kan harus berdasarkan koridor dan aturan hukum yang jelas,” katanya saat dikonfirmasi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini dan membuka ruang untuk restorative justice.

“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujarnya.

Buka Petisi

Menurut petisi Keadilan untuk Seorang Guru atas nama Elia Siagian, yang dibuka di platform petisi daring, lebih dari 16.700 orang telah menandatangani dukungan hingga Selasa (27/1).

Baca Juga:  Angkot Ciputat yang Dikendarai Sopir Penganiaya Wanita Ditemukan Polisi

Petisi tersebut menegaskan bahwa Bu Budi tidak mengeluarkan kata-kata kasar saat memberikan nasihat kepada murid-muridnya.

Petisi itu menyatakan bahwa teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bagi seluruh kelas.

“Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” tulis petisi tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui Change.org

Dalam unggahan media sosial oleh akun @dinogabrl, disebutkan bahwa Bu Budi adalah guru yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun.

Pernyataan dari anak guru tersebut di media sosial juga menyebut bahwa nasihat disampaikan tanpa kekerasan verbal.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending