Entertainment
Eko Patrio Dihujat usai Bikin Konten Joget, Warganet: Gak Tau Malu
Amukan warganet menyasar akun sosial media Eko Patrio setelah anggota DPR dari fraksi PAN itu mengunggah video berjoget di TikTok.
MPN Indonesia 23 Agustus 2025 - Eko Patrio, komedian sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PAN, menuai kecaman publik setelah mengunggah video berjoget bersama anggota DPR RI.
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok pribadinya, @ekopatriosuper yang memperlihatkan dirinya di balik meja DJ dengan peralatan musik, sementara sejumlah orang berbaju biru berlambang PAN berjoget mengikuti lagu latar.
“Biar joget nya lebih keren pake sound ini aja,” tulisnya dalam keterangan video parodinya tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (23/8).
Sulut Kemarahan Warganet
Video yang diunggah Eko Patrio pada Rabu (20/8) kemudian menyulut kembali kemarahan warganet yang baru-baru ini mengecam tindakan joget para DPR di Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8) lalu.
Video tersebut juga dinilai tidak peka terhadap situasi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai tekanan ekonomi, terutama setelah munculnya kabar kenaikan tunjangan anggota DPR.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia pada akun TikTok Eko, terlihat ia telah mematikan kolom komentar. Namun, kemarahan warganet tak berhenti di situ sebab akun Instagram dari anggota DPR fraksi PAN itu ini jadi samsak amukan publik.
Reaksi warganet bermunculan di setiap postingan Eko Patrio. Salah satunya menunjukkan rasa keberatan mereka atas pajak yang dibayarkan justru dipakai untuk membiayai kehidupan bermewah-mewahan para pejabat.
“Ga rido ya Allah uang pajakku buat bayarin mereka hidup bermewah mewahan. Tolong kasih penderitaan yang sama kaya yang kita alamin,” tulis salah satu akun dalam postingan Instagram Eko.
Kritik lain muncul terkait aksi joget para pejabat yang dianggap tidak pantas dilakukan di tengah kondisi rakyat yang masih banyak kelaparan dan sulit mendapat pekerjaan.
Warganet tersebut menilai seharusnya pejabat bersikap lebih sederhana karena digaji dari uang rakyat.
“Joget joget disaat masih buanyak banget rakyat yang kelaparan, yg nganggur, yang susah mencari lapangan kerja. Sebaiknya biasa saja. Kalian digaji oleh rakyat juga kan? Ingat RAKYAT BELUM SEJAHTERA,” ungkap warganet dalam postingan lain.
Tak sedikit pula yang menyebut aksi joget pejabat tersebut memalukan, apalagi dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.
“Gak tau malu joget joget pake duit rakyat,” tulis akun lain.
Aksi Joget DPR dan Isu Kenaikan Tunjangan
Video joget yang memicu polemik itu memperlihatkan para anggota DPR RI berjoget mengikuti lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re saat Sidang Tahunan MPR.
Aksi tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan sensitivitas sebagai wakil rakyat, terlebih di tengah sorotan publik terkait kesejahteraan anggota DPR RI.
Isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan juga turut memperbesar kemarahan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, total pendapatan yang diterima anggota DPR RI bisa mencapai sekitar Rp104.142.173 per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI yang berlaku saat ini:
Tunjangan melekat:
- Tunjangan istri/suami (10% gaji pokok): Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Ketua: Rp18.900.000
- Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa):
- Rp30.090 (total Rp120.360)
Tunjangan PPh Pasal 21:
- Rp2.699.813
Tunjangan lain:
- Tunjangan kehormatan:
- Ketua: Rp6.690.000
- Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi:
- Ketua: Rp16.468.000
- Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Ketua: Rp5.250.000
- Wakil Ketua: Rp4.500.000
- Anggota: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000
Sementara itu, gaji pokok anggota DPR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 sebagai berikut:
- Anggota: Rp4,2 juta per bulan
- Wakil Ketua: Rp4,62 juta per bulan
- Ketua: Rp5,04 juta per bulan
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
