Connect with us

Entertainment

Nikita Mirzani Laporkan Akun yang Sebarkan Percakapannya dengan Reza Gladys

Nikita Mirzani melaporkan pemilik akun TikTok yang menyebarkan percakapannya dengan Reza Gladys.

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 18t092700.749
Nikita Mirzani Laporkan Akun yang Sebarkan Percakapannya dengan Reza Gladys | Gambar: Ig/@nikitamirzanimawardi_172, @rezagladys

MPN Indonesia 18 April 2025 - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan bos skincare Reza Gladys terus memanas. Kini Nikita melaporkan pemilik akun TikTok yang menyebarkan percakapannya dengan Reza Gladys.

Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dengan nomor laporan L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Mari kita lihat seberapa cepat kerja aparatur negara khususnya Polda Metro Jaya. Menarik untuk kita semua pantau. Saya akan selalu update sampai mana proses ini,” kata tim Nikita dalam keterangannya di Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Kronologi Laporan

Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa rekaman suara itu pertama kali diketahui pada Februari 2025.

Rekaman percakapan yang melibatkan dirinya, Reza Gladys, dan suaminya Altaubah Mufid disebarluaskan tanpa sepengetahuan Nikita.

“Rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan korban) antara korban dan Reza Gladys dan juga dengan suaminya Attaubah Mufid yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok dengan nama akun **** tanpa sepengetahuan dan seijin korban,” demikian isi laporan.

Atas kejadian itu, Nikita Mirzani merasa dirugikan sehingga membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki lebih lanjut.

Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mencakup Pasal 31 juncto 47, serta Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2018.

Nikita Mirzani Sedang di Penjara

Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Desember 2024.

Sebagai akibat laporan tersebut, Nikita Mirzani dan Mail kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Doktif Resmi jadi Tersangka usai Dilaporkan Dokter Andreas Situngkir ke Polda Sumut

Atas kejadian pemerasan ini, Reza Gladys mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

(ELG/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending