Entertainment
Respons Sarwendah soal Ruben Onsu Absen di Sidang Mediasi: Ini Masalah Persidangan, Bukan Perasaan
Ruben Onsu absen dalam sidang mediasi, Sarwendah yang hadir menegaskan proses tersebut bukan masalah perasaan.
MPN Indonesia 13 Agustus 2026 - Sarwendah merepon absennya Ruben Onsu dalam sidang mediasi gugatan hak asuh anak.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8). Ruben tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, sedangkan Sarwendah memenuhi panggilan sidang.
Menanggapi kondisi tersebut, Sarwendah menegaskan proses yang dijalani merupakan bagian dari persidangan, bukan persoalan perasaan.
“Ini masalah persidangan bukan masalah perasaan,” ujar Sarwendah kepada awak media, Rabu (12/8).
Sarwendah memilih tidak banyak menanggapi ketidakhadiran mantan suaminya dalam agenda mediasi.
Ia menegaskan fokusnya adalah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sarwendah Hadiri Sidang Mediasi Sesuai Panggilan Pengadilan
Sarwendah mengatakan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menyebut setiap surat panggilan sidang selalu dipenuhi.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mendapatkan surat, ya saya datang,” ungkap Sarwendah.
Sebelum berangkat ke pengadilan, ia terlebih dahulu menyelesaikan keperluan anak-anaknya pada pagi hari.
“Tadi pagi saya juga sudah menyiapkan semuanya buat anak-anak, mengantar anak-anak sekolah, saya langsung ke sini,” lanjut Sarwendah.
Ruben Onsu Absen karena Jadwal Berbenturan
Kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando, menjelaskan perubahan jadwal mediasi yang terjadi secara mendadak membuat agenda tersebut berbenturan dengan kepentingan lain yang telah lebih dahulu dijadwalkan oleh kliennya.
“Bahwa klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk adalah pergantian hari yang tiba-tiba, pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator minggu lalu membatalkan mediasi pada hari Kamis minggu lalu,” kata William Rando kepada awak media, Rabu (12/8).
Ia melanjutkan, pemberitahuan mengenai jadwal mediasi diterima setelah perubahan dilakukan.
“Lalu kami menerima relaas untuk hari Rabu ini itu dari Jumat kemarin. Jadi, tiba-tiba itu bertabrakan dengan kepentingan klien kami,” sambung William.
William juga menyampaikan pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada mediator sebelum sidang berlangsung.
“Jadi, karena mediasi ini pada prinsipnya sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 yaitu prinsipal wajib hadir, maka hari ini kami mewakili klien kami, kami tidak bisa hadir untuk mediasi pada hari ini. Lalu kami sudah kemarin memberikan surat kepada mediator dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bagian mediasi bahwa kami tidak bisa hadir pada hari ini dan kami menjadwalkannya untuk minggu depan di hari Selasa,” jelas William.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

