Selebriti
Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Rp5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Calon Akpol
Aktor Adly Fairuz digugat wanprestasi hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan janji kelulusan Akpol.
MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Adly Fairuz digugat wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan oleh Abdul Hadi yang menuduh Adly ingkar janji setelah diduga gagal menepati komitmen menjamin kelulusan anaknya sebagai calon taruna Akademi Polisi (Akpol). Sidang perdata atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1).
Perkara bermula ketika Abdul Hadi berusaha memasukkan anaknya ke Akpol melalui bantuan perantara bernama Agung Wahyono.
Melalui Agung, nama Adly Fairuz kemudian muncul sebagai sosok yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan dana sebesar Rp3,65 miliar. Dana tersebut diserahkan secara tunai dengan dalih akan diteruskan kepada pihak tertentu.
“Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz. Intinya, Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi, tetapi gagal. Sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” kata Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Gagal Masuk Akpol, Uang Tak Dikembalikan Sesuai Kesepakatan
Anak Abdul Hadi gagal dalam dua kali percobaan masuk Akpol pada tahun 2023 dan 2024. Setelah upaya tersebut gagal, Adly Fairuz menyatakan akan mengembalikan uang secara bertahap.
Kesepakatan pengembalian dilakukan di hadapan notaris dengan sistem cicilan Rp500 juta per bulan mulai awal 2025 hingga September 2025.
“Dalam kesepakatannya itu, kan, mencicil Rp500 juta setiap bulan, dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas. Tetapi, Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja. Tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” ujar Farly.
Merasa dirugikan, Abdul Hadi mengirimkan somasi kepada Adly Fairuz. Akan tetapi, karena tidak mendapat tanggapan, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Gugatan yang dilayangkan mencakup ganti rugi materil dan imateril, termasuk tuntutan denda harian.
“Kami menggugat sekitar hampir Rp5 miliar dengan ada denda sekitar Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” jelas Farly Lumopa.
Adly Fairuz Tak Merespons Somasi
Kuasa hukum lainnya, Meisa Daryanti, menambahkan bahwa pihaknya sudah mencoba pendekatan persuasif sebelum mengajukan gugatan.
“Jadi, Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” ungkap Meisa.
Dalam perkara ini, Abdul Hadi menunjuk empat kuasa hukum, yakni Farly Lumopa, Meisa Daryanti, Maman Ade Rukiman, dan Chyntia Olivia.
Para kuasa hukum tersebut berharap Adly bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya,” ujar Chyntia Olivia.
Sementara itu, Maman Ade Rukiman menduga polemik hukum yang dihadapi Adly turut berdampak pada kehidupan pribadinya.
“Jadi, setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya, kan, dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak,” ucap Maman.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
