Selebriti
Blak-blakan di Sidang! Ammar Zoni Ngaku Diminta Siapkan Uang Rp3 Miliar
Ammar Zoni mengaku diperas Rp3 miliar dan diintimidasi saat ditahan di Rutan Salemba. Pengakuan disampaikan dalam sidang kasus narkotika di PN Jakarta Pusat.
MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Ammar Zoni mengungkap dugaan pemerasan senilai Rp3 miliar yang dialaminya selama ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum memberikan keterangan, Ammar Zoni meminta jaminan perlindungan hukum kepada majelis hakim.
“Terima kasih Yang Mulia. Tapi sebelumnya Yang Mulia, kalau saya bicarakan ini, keamanan saya juga terjamin ya? Karena saya tidak bermaksud untuk menjelekkan instansi pemasyarakatan,” ujar Ammar Zoni di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Dugaan Pemerasan Rp300 Juta per Orang
Dalam persidangan, Ammar mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta per orang oleh oknum yang diduga petugas.
Karena disebut ada 10 orang yang dibebankan kepadanya, total dana yang diminta mencapai Rp3 miliar.
Ia menyebut permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan terkait temuan narkoba di dalam rutan.
Ammar juga mengaku menyampaikan keberatan karena menilai permintaan itu sebagai bentuk pemerasan.
“Dari penyidiknya tetap menekan saya ‘Sudah lah, yang jelas lo mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik, yang penting lo siapkan dana Rp300 juta per kepala’,” jelas Ammar.
“Dia suruh saya nanggung semuanya, ada 10 orang, Rp3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang loh ini pemerasan namanya,” lanjutnya.
Kronologi Temuan Narkoba dan Pemeriksaan
Ammar menjelaskan, dugaan pemerasan bermula setelah ditemukannya narkoba di ventilasi kamar tahanannya pada Sabtu (3/1).
Pada malam harinya, ia didatangi petugas dan langsung digeledah.
“Di malamnya sekitar isya, Pak Eka datang, lalu dia langsung bilang ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung,” ucap Ammar.
Setelah itu, ia bersama beberapa penghuni kamar dibawa ke bagian depan dan diberi tahu soal penemuan narkoba.
“Saya tanya ini masalahnya apa, (kata petugas) ‘sudah enggak usah ini, lo katanya bilang dia ngasih barang narkoba ke lo’,” kata Ammar Zoni.
Tawaran Mengamati Transaksi Narkoba
Sebelum insiden penggeledahan, Ammar mengaku sempat mendapat tawaran dari seorang narapidana bernama Jaya yang baru pindah ke kamarnya.
Tawaran itu berupa bayaran Rp10 juta untuk mengamati transaksi narkoba.
“Si Jaya menawarkan mau tambahan enggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta cuma ngeliatin doang,” ungkap Ammar.
“Saya ketawa Yang Mulia, harga saya enggak segitu kan,” sambungnya.
“Malahan karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk kan gitu, jadi saya tolak,” tambahnya.
Tekanan saat BAP dan Tidak Didampingi Pengacara
Setelah penggeledahan, Ammar dibawa untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia mengaku berada dalam tekanan saat memberikan keterangan dan menyebut isi BAP tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
“Saya ditekan di-BAP,” tuturnya.
“Karena memang pada dasarnya itu tidak keterangan saya. Saya di bawah tekanan,” imbuh Ammar.
Saat ditanya majelis hakim terkait tanda tangannya dalam BAP, Ammar menjelaskan bahwa ia memang menandatangani dokumen tersebut, namun mengaku tidak didampingi pengacara.
“Tanda tangan ini memang saya, tapi lembar depan ini enggak ada. Saya enggak didampingi pengacara,” bebernya.
Dugaan Intimidasi Terkait Pendampingan Hukum
Selain pemerasan, Ammar juga mengaku mendapat intimidasi ketika ingin berkomunikasi dengan pengacaranya.
Ia menirukan ancaman yang disebut datang dari penyidik apabila tetap bersikeras didampingi kuasa hukum.
“Lo kalau mau bicara ngomong sama lawyer berarti lo maunya ini lanjut nih, mau diperkarain bener-bener nih, gue bikin nih bener-bener lo mendem di dalam penjara berpuluh-puluh tahun,” pungkas Ammar Zoni menirukan ancaman tersebut.
Seluruh pengakuan ini disampaikan Ammar Zoni dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan kasus narkotika yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
