Selebriti
Ardhito Pramono Gugat Sony Music terkait Wanprestasi
Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait pengelolaan royalti. Pihak Ardhito mengklaim kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
MPN Indonesia 19 Agustus 2026 - Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya.
Gugatan didaftarkan pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt. Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Gugatan ini diajukan karena pengelolaan hak ekonomi atas karya Ardhito diduga tidak dijalankan sesuai kewajiban.
“Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunato Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, kepada awak media, Selasa (18/8).
Menurut kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan gugatan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah selama bertahun-tahun akibat pengelolaan karya oleh Sony Music Entertainment Indonesia.
Ardhito Pramono Sebut Dua Pokok Gugatan terhadap Sony Music
Adityo menjelaskan terdapat dua pokok gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ungkap Adityo dalam keteranganya.
“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” lanjut Adityo
Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, dugaan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar.
Ardhito Sempat Tiga Kali Somasi
Pihak Ardhito Pramono menyatakan telah menempuh komunikasi dengan Sony Music sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” ungkap Adityo.
Ia juga menjelaskan agenda sidang pertama pada 27 Agustus 2026 akan berfokus pada pemeriksaan legalitas, Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
