Selebriti
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana
Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan TPPU terkait sisa kewajiban Rp5,7 miliar.
MPN Indonesia 15 September 2026 - Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjanjian investasi dengan sebuah agensi di Indonesia.
Laporan dibuat pada Senin (14/9) setelah pihak pelapor mengaku melayangkan tiga kali somasi tanpa mendapat respons.
“Hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer bernama Aisar Khaled, seorang warga negara Malaysia. Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” kata kuasa hukum pelapor, Machi Ahmad pada keterangannya.
Laporan tersebut diajukan oleh sebuah perusahaan agensi yang identitasnya belum diungkap ke publik.
Pihak pelapor menyatakan jalur pidana ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, kerja sama antara kliennya dengan Aisar Khaled diawali melalui perjanjian investasi yang ditandatangani pada Februari 2026.
Pada perjanjian tersebut masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp5,7 miliar.
“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar. Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan,” ujar pihak kuasa hukum pelapor Aisar.
Menurut kuasa hukum, kewajiban tersebut semula akan diselesaikan melalui pelaksanaan pekerjaan oleh influencer tersebut.
Namun hingga laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian maupun tanggapan atas komunikasi yang telah dilakukan.
Kronologi Kerja Sama dan Upaya Penyelesaian
Pihak agensi mengaku beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut di luar proses pidana.
Mereka mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak terlapor, tetapi tidak mendapat balasan.
Komunikasi terakhir antara kedua pihak disebut berlangsung pada Juli 2026.
Saat itu, Aisar Khaled masih sempat menghadiri salah satu acara milik klien pelapor.
Setelah itu, menurut kuasa hukum, komunikasi kembali terputus.
Pihak pelapor juga menyampaikan, agensi tersebut merupakan salah satu pihak yang membantu influencer asal Malaysia itu saat mulai beraktivitas di Indonesia.
“Klien kami ini orang yang sudah membantu Aisar waktu pertama kali datang ke sini, salah satu yang membantu untuk mendapatkan pekerjaan. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang, ya, ini adalah upaya terakhir kami,” katanya.
Selain membantu kliennya memperoleh pekerjaan, kuasa hukum menyebut sang klien juga pernah diminta memberikan bantuan kepada Aisar Khaled.
Permintaan tersebut berkaitan dengan persoalan Aisar dengan perusahaan lain yang disebut memiliki kasus serupa.
Aisar Khaled Digugat dengan Pasal Hukum Pidana
Kuasa hukum menyatakan pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, berupa Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bagian dari laporan, seperti dokumen perjanjian investasi dan percakapan.
Menurut pihak pelapor, nilai kerja sama secara keseluruhan mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, laporan yang diajukan saat ini hanya berkaitan dengan sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp5,7 miliar.
“Rp5,7 miliar itu sisanya, tetapi kalau disebut total nilainya puluhan miliar, kita hanya membahas sisanya saja,” ujar Machi Ahmad.
Alasan Jalur Pidana Ditempuh
Kuasa hukum menjelaskan, pada awalnya perkara tersebut dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui jalur perdata karena terdapat dokumen perjanjian antara kedua pihak.
Namun, setelah tiga kali somasi tidak mendapat tanggapan dan terlapor disebut berada di luar negeri, pelapor akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum dan kriminal.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan kasus kriminal berupa penipuan, penggelapan dana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Awalnya kita ini memang mau masuknya ke ranah perdata, tapi setelah kita lihat-lihat lagi somasi tidak direspons dan terlapor di luar negeri, kita jadi berpikir lagi. Ini orang waktu bikin perjanjian niatnya memang bikin perjanjian, atau ada niat untuk menipu, menggelapkan, atau bahkan mencuci uang,” tegas pihak kuasa hukum pelapor.
Pihak pelapor juga menyatakan, sudah melakukan berbagai upaya komunikasi sebelum akhirnya memutuskan membuat laporan polisi.
“Daripada kita ke sana tidak mendapatkan hasil, kenapa kita tidak minta tolong kepada pihak yang berwajib aja. Karena upaya iktikad baik kita sudah cukup, bahkan berlebih,” pungkasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
