Connect with us

Selebriti

Ammar Zoni Minta Dua Hal dalam Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ini Permintaannya

Ammar Zoni ajukan dua permintaan dalam sidang eksepsi, termasuk izin hadir langsung dan komunikasi dengan anak. JPU menolak seluruh eksepsinya.

Logompn

Published

on

Ammar zoni minta dua hal dalam sidang eksepsi kasus narkoba, ini permintaannya
Ammar Zoni Minta Dua Hal dalam Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ini Permintaannya. Gambar : TikTok/@wartawanmerah

MPN Indonesia 23 November 2025 - Ammar Zoni kembali menjalani sidang eksepsi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Sidang dilakukan secara daring dari Lapas Nusakambangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11).

Dalam persidangan tersebut, Ammar mengajukan dua permintaan kepada majelis hakim, yaitu keinginan hadir langsung pada sidang pekan depan serta permohonan agar dapat berkomunikasi dengan kedua anaknya dari pernikahannya dengan Irish Bella.

Permintaan pertama disampaikan langsung kepada Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Ammar memohon agar diberikan izin untuk hadir secara langsung dalam agenda persidangan berikutnya.

“Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia, untuk keputusan akhir, kami bisa berada di sana, offline, secara offline,” ujar Ammar Zoni dalam sidang.

Permintaan kedua disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias. Ammar disebut menangis saat menyampaikan kerinduannya kepada anak-anaknya.

“Dia rindu sama anak-anaknya. Ya, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia sudah tidak ada,” ungkap Jon Mathias.

Ia juga berharap Irish Bella memberikan akses agar Ammar dapat mendengar suara kedua anaknya.

Penolakan Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni.

JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Muhammad Ammar Akbar. Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” tegas JPU.

Baca Juga:  Ruben Onsu jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis Mukena hingga Rugi Rp5,5 Miliar

JPU juga membantah klaim kuasa hukum Ammar yang menyebut dirinya tidak didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan awal.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Ammar telah didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Polsek Cempaka Putih sejak awal Januari 2025.

“Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka Muhammad Ammar Akbar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 telah didampingi oleh penasihat hukum atas nama Pipin, SH, MH,” jelas JPU.

Keputusan Sela Dijadwalkan Pekan Depan

Menanggapi permintaan Ammar untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa kehadiran fisik belum dibutuhkan pada tahap ini.

Hakim Dwi menyebut pihaknya akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan sela pekan depan.

“Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya,” tutur Hakim Dwi.

Sementara itu, permintaan Ammar untuk dapat berbicara dengan anak-anaknya masih bergantung pada keputusan pihak mantan istrinya, Irish Bella.

Kuasa hukum Ammar berharap setidaknya ada fasilitas komunikasi agar anak-anak mengetahui bahwa ayah mereka masih ada.

“Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya. Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada,” pungkas Jon Mathias.

(ELG/NID/RAD)

Trending