Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5).
Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus narkotika. Ditjenpas bersiap memindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan.
Napi Nusakambangan kabur menggunakan perahu nelayan dan membawa senjata tajam sebelum akhirnya diamankan warga.
Ammar Zoni menyatakan penolakannya kembali ke Nusakambangan usai sidang kasus narkotika di Jakarta Pusat dan meminta keadilan dibuka secara proporsional.
Ammar Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta untuk persidangan kasus narkotika. Jaksa dan Ditjen PAS jelaskan proses serta dasar pemindahan.
Majelis hakim memerintahkan pemindahan Ammar Zoni dari Lapas High Risk Nusakambangan ke PN Jakarta Pusat untuk sidang tatap muka pada Kamis (4/12), setelah sidang daring sebelumnya...
Ammar Zoni ajukan dua permintaan dalam sidang eksepsi, termasuk izin hadir langsung dan komunikasi dengan anak. JPU menolak seluruh eksepsinya.
Di tengah sesi video call usai sidang eksepsi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jaksel, Ammar Zoni meminta Dokter Kamelia untuk mengurus surat nikah.
Selama satu bulan menjalani masa tahanan di lapas Nusakambangan, Ammar Zoni dilaporkan mengalami penurunan berat badan.
Dokter Kamelia mengungkapkan kondisi fisik dan mental Ammar yang memburuk sejak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.